RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, JALA PRT Minta Segera Ada Supres

Kelanjutan pembahasan harus segera dilakukan

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selasa (21/3/2023).

Menanggapi putusan itu, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengapresiasi langkah para pimpinan dan anggota DPR dalam rapat paripurna tersebut.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggaraini, menyatakan, pihaknya mendorong pimpinan DPR untuk segera berkirim surat ke Presiden agar Presiden segera mengirimkan Surat Presiden (Supres) guna mendelegasikan menteri terkait untuk membahas RUU PPRT bersama DPR.

"Meminta DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT melalui Panja Baleg untuk memudahkan proses yang sudah berjalan, dan meminta semua fraksi aktif terlibat dalam pembahasan," kata Lita, Selasa.

Tahap selanjutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang akan dibahas intensif di DPR.

Lita pun merasa optimistis hal ini akan dibahas secara cepat dan intensif.

Baca Juga: RUU PPRT Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya