RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR 18 Januari, Ini Kata Kemen PPPA

Kemen PPPA bakal kawal RUU TPKS hingga jadi UU

Jakarta, IDN Times -  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga memastikan, pihaknya akan konsisten mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga disahkan menjadi RUU Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan tetap menghormati prosedur dan mekanisme pembahasan di DPR RI. 

“Kami mengikuti setiap dinamika pembahasan RUU TPKS di DPR. Kami memberikan apresiasi untuk setiap kerja keras DPR, khususnya badan legislatif DPR yang telah menunaikan tugasnya merampungkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada bulan Desember 2021 lalu,” kata Bintang dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (12/1/2022).

Pihaknya sangat menyambut baik pernyataan Ketua DPR pada sidang Paripurna DPR RI Selasa (11/1/2022), yang menegaskan bahwa RUU TPKS akan segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada tanggal 18 Januari 2022. 

Baca Juga: Komnas Perempuan: RUU TPKS Bisa Segera Sah Jika Legislator Lakukan Ini

1. Kemen PPPA akan terus kawal RUU TPKS hingga menjadi UU

RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR 18 Januari, Ini Kata Kemen PPPABadan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI dalam rangka Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bintang mengungkapkan, Kemen PPPA sudah mengawal RUU TPKS ini sejak pembahasan awal, dan akan terus mengawal sampai nanti diserahkan kepada pemerintah untuk mendapatkan masukan dan pada akhirnya disahkan menjadi UU.

“Saya yakin keputusan inilah yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas, khususnya bagi para korban kekerasan dan penyintas kekerasan seksual. Sebuah penantian panjang sejak tahun 2016, di mana para korban harus menanggung penderitaan karena belum ada kepastian hukum bagi para pelaku,” ujarnya.

Menurut Bintang, dari tahun ke tahun semakin banyak korban yang membuka suara tentang pengalaman kekerasan seksual yang dialami, namun belum merasakan keadilan.

Situasi saat ini, kata dia, sudah sangat membutuhkan respons cepat penyelenggara negara untuk segera mendapatkan penanganan yang terpadu dan menyeluruh, oleh lintas kementerian atau lembaga maupun antar pemerintah pusat dan daerah.

2. Pemerintah terus berkomunikasi dan dialog dengan sejumlah pihak terkait RUU TPKS

RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR 18 Januari, Ini Kata Kemen PPPAMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Masih kata Bintang, pihaknya melakukan komunikasi dan dialog dengan berbagai pihak seperti akademisi, para pakar, partai politik, lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization/NGO), organisasi perempuan dan anak, serta organisasi keagamaan untuk membahas isu-isu kontroversial dalam RUU ini. 

“Kami berupaya mendapatkan persepsi dan kesepahaman bersama untuk menemukan cara lebih lentur dalam memformulasi pengertian dan pengaturan, dengan memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak. Pemerintah di saat yang sama juga membangun komunikasi dengan pimpinan Panja (panitia kerja), pimpinan Badan Legislatif, dan bahkan pimpinan DPR,” katanya.

3. Dialog dilakukan terutama dengan pihak yang menolak RUU TPKS

RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR 18 Januari, Ini Kata Kemen PPPAMenteri PPA menyapa anak-anak di Desa Punten, Kota Batu. IDN Times/ Alfi Ramadana

Upaya percepatan pengesahan RUU TPKS muncul usai Presiden Joko “Jokowi” Widodo mendesak agar RUU ini cepat disahkan pada 4 Januari 2021. 

“Saya pastikan bahwa sesungguhnya antara pemerintah dan DPR sudah sepakat dan berkomitmen untuk mengesahkan RUU TPKS ini,” katanya.

Dialog juga dilakukan Kemen PPPA dengan pihak-pihak yang masih keberatan dengan beberapa pasal dalam RUU TPKS. Bintang mengungkap, dirinya tidak segan-segan hadir pada forum di mana terjadi penolakan sangat keras terhadap RUU ini.

"Kami menunjukkan kesediaan untuk bekerja sama, memperhatikan setiap masukan dan pertimbangan," ucap Bintang.

"Di satu sisi kami juga mengutarakan kondisi di lapangan di mana kami dituntut untuk cepat menangani kasus kekerasan seksual, dan kami sendiri tidak bisa mengabaikan dorongan dari masyarakat luas dan khususnya perasaan dari para korban kekerasan seksual, yang melaporkan kasus mereka ke Kemen PPPA,” katanya.

4. RUU TPKS sebagai lex specialis

RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR 18 Januari, Ini Kata Kemen PPPAIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan ditetapkannya RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022, Bintang mengungkapkan, ini akan membawa angin segar dan berita baik bagi rasa keadilan untuk para korban.

Dia mengungkapkan, RUU TPKS  ini nantinya bersifat lex specialis, yaitu mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Dengan pengaturan yang khusus, maka harmonisasi dengan Undang-Undang lainnya tidak menemui kesulitan. 

Baca Juga: [WANSUS] Komnas Perempuan Respons Desakan Jokowi Sahkan RUU TPKS

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya