Sadikin Aksa Mangkir Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Bareskrim layangkan panggilan kedua untuk Sadikin Aksa

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (15/3/2021).

Bareskrim menjadwalkan panggilan pemeriksaan perdana setelah Sadikin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana jasa keuangan lantaran tidak menjalankan surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kisruh saham PT Bank Bukopin.

"Hari ini memang ada pemanggilan untuk yang bersangkutan. Tetapi yang bersangkutan, tidak hadir dan kuasa hukumnya hadir menghadap ke penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

1. Bareskrim layangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada 18 Maret 2021

Sadikin Aksa Mangkir Pemeriksaan Perdana Sebagai TersangkaSadikin Aksa, Ketum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia dalam acara Ngobrol Seru by IDN Times dengan tema "Otomotif di Tengah Pandemik COVID-19, Seperti Apa?" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Rusdi mengatakan, kuasa hukum Sadikin Aksa menyampaikan alasan mengapa yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Yaitu karena yg bersangkutan masih ada di luar kota," katanya.

Untuk itu, lanjut Rusdi, penyidik telah melayangkan surat panggilan yang kedua untuk pemeriksaan Sadikin Aksa pada 18 Maret 2021, pukul 09.00 WIB di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kasus Bank Bukopin, Sadikin Aksa Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

2. Meski sudah jadi tersangka, Sadikin Aksa tidak ditahan

Sadikin Aksa Mangkir Pemeriksaan Perdana Sebagai TersangkaKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Rusdi mengatakan, meski berstatus tersangka, Sadikin tidak ditahan. Hal itu lantaran kasus yang disangkakan menyangkut Pasal 54 Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

"Pasal 54 itu hukuman pidananya 2 tahun. Maka, atas dasar pertimbangan tersebut Polri tidak melakukan penahanan," kata dia.

3. Sadikin masih mengaku Dirut Bosowa dan menggunakan hak suara dalam RUPSLB PT Bank Bukopin Tbk

Sadikin Aksa Mangkir Pemeriksaan Perdana Sebagai TersangkaBank Bukopin (Website/bukopin.co.id)

Diberitakan sebelumnya, Bank Bukopin dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.

Alhasil, OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.

Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Saat penyelidikan ditemukan bukti bahwa Sadikin Aksa mengundurkan diri dari Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020 atau setelah surat OJK itu terbit.

Tapi pada 24 Juli 2020, dia masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK, tanpa menginformasikan pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Sadikin Aksa, menurut polisi, juga masih mengaku sebagai Dirut Bosowa pada 27 Juli 2020 kepada pihak Bukopin.

Baca Juga: Sadikin Aksa, Mantan Dirut Bank Bukopin Ditetapkan Jadi Tersangka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya