Sambangi Mabes Polri, Komisi III DPR Soroti Kasus Buron Djoko Tjandra

Komisi III akui serius soal kasus ini

Jakarta, IDN Times - Panitia kerja penegakan hukum Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyambangi markas besar kepolisian, Jakarta Selatan pada Senin 6 Juli 2020.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyoroti isu buronan korupsi Djoko Tjandra. Dia mengatakan bahwa kasus ini berada di luar nalarnya, karena seorang buron seperti Djoko Tjandra bisa mendaftarkan diri sendiri untuk mengajukan surat peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

"Sangat tidak masuk akal sehat Djoko Tjandra bisa datang ke pengadilan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali," ujarnya si Bareskrim Polri, Jakarta.

1. Negara tak boleh kalah dari kekuasaan

Sambangi Mabes Polri, Komisi III DPR Soroti Kasus Buron Djoko TjandraAnggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat tinjau kasus MeMiles di Polda Jatim, Selasa (28/1). Dok.IDN Times/Istimewa

Arteria berpesan agar lembaga legislator bisa memberikan perhatian khusus terkait kasus Djoko Tjandra.

Bagi dia negara tidak boleh kalah dengan pengusaha, kasus ini harus diselesaikan.

"Pastinya negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan, oleh pengusaha," kata dia.

Baca Juga: Sidang PK Djoko Tjandra Ditunda 20 Juli 2020 karena Alasan Sakit

2. Demi hukum semuanya harus hadir

Sambangi Mabes Polri, Komisi III DPR Soroti Kasus Buron Djoko TjandraAnggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat tinjau kasus MeMiles di Polda Jatim, Selasa (28/1). Dok.IDN Times/Istimewa

Dia mengatakan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus Djoko Tjandra. Seorang Djoko sudah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) atau buron. Maka dari itu semua pihak bisa membantu kasus ini.

"Kita serius banget soal Djoko Tjandra. Djoko Tjandra itu sudah namanya DPO atau buronan. Artinya demi hukum, ini kan semuanya hadir imigrasinya hadir, intel kejaksaan juga hadir, teman-teman di kehakiman juga hadir, kan gak pantas banget orangnya lari, tapi mengajukan PK," kata dia.

3. Kabur ke Papua Nugini sejak 2008

Sambangi Mabes Polri, Komisi III DPR Soroti Kasus Buron Djoko TjandraDjoko Tjandra (ANTARA)

Untuk diketahui, Djoko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 silam. Tetapi, Kejaksaan Agung tidak terima vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Hasilnya, Djoko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis dua tahun bui. Hakim agung ketika itu telah memerintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Tetapi, sehari setelah vonis dari MA, Djoko tidak lagi berada di Indonesia dan diduga kabur ke Papua Nugini.

 

Baca Juga: MAKI Desak Sidang PK Djoko Tjandra Dihentikan, KTP Diduga Aspal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya