Sambo Sempat Dibela Sana-sini, LBH Jakarta: Bentuk Lembaga Independen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembunuhan polisi oleh polisi yang menimpa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi atensi berbagai pihak. Pasalnya, Brigadir J adalah ajudan dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan eks (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
LBH Jakarta menilai, Divisi Propam Polri tak bisa menjadi harapan penegakan etik dan disiplin di dalam tubuh Bhayangkara, karena kedudukannya sebagai bagian internal dalam kepolisian sangat memungkinkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa dalam menangani pengaduan yang disampaikan oleh korban.
Sehingga sangat sulit memastikan semua proses terjadi secara independen, transparan, akuntabel dan imparsial.
“Selain itu Kompolnas dalam beberapa catatan LBH Jakarta juga tidak mampu menyelesaikan persoalan pelanggaran, karena Kompolnas tak ubahnya dengan lembaga pengawas internal Polri,” kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam keterangannya, dilansir Selasa (16/8/2022).
1. Sudah sangat mendesak bentuk lembaga pengawas eksternal
Dalam beberapa kasus, pengaduan atau laporan yang LBH ajukan ke Kompolnas, kata Arif, tidak mendapatkan tanggapan serius.
“Terlebih, dalam kasus ini, kelemahan Kompolnas sangat terpampang jelas, dari pernyataan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto yang cenderung membela narasi yang direkayasa oleh Ferdy Sambo,” ujar Arif.
Maka dari itu, LBH Jakarta menilai, sudah sangat mendesak untuk dibentuk lembaga pengawas eksternal yang lebih independen.
"Sudah sangat mendesak untuk dibentuk lembaga pengawas eksternal yang lebih independen dan dibekali dengan kewenangan kuat untuk melakukan penegakan etik dan disiplin serta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian," kata Arif.
2. Penguatan fungsi jaksa sebagai pengendali perkara dan fungsi pengawasan pengadilan
Selain itu LBH Jakarta juga menilai, fungsi-fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian juga harus diperkuat.
"Seperti penguatan fungsi jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) serta fungsi pengawasan pengadilan secara berjenjang dalam setiap upaya paksa yang dilakukan melalui revisi KUHAP,” kata Arif.
Hal tersebut penting segera dikerjakan oleh pemerintah dan DPR, untuk memastikan jaminan keadilan dan kebenaran bagi korban, ketidak berulangan serta memutus mata rantai impunitas sebagai salah satu bagian dari keadilan transisi pasca reformasi.
3. Mahfud Tegur Benny Mamoto karena percaya skenario Ferdy Sambo
Memang belakangan ada sejumlah nama pejabat yang disorot luas oleh publik dalam pengusutan kematian Brigadir J, salah satunya adalah Irjen Pol (Purn) Benny J. Mamoto.
Benny yang merupakan Ketua Harian Kompolnas dan bertugas mengawasi kinerja Polri, justru lebih banyak menyalin pernyataan polisi sejak awal pengusutan kematian Brigadir J.
Bahkan, Benny juga sempat meyakini bahwa penyebab Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 lalu karena baku tembak dengan ajudan lainnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahkan sempat menegur Benny.
"Pak Benny dipanggil ke kantor Pak Sambo hanya untuk melihatnya menangis. Pak Sambo bilang kalau dia teraniaya, kalau dia ada di sana akan ditembak habis (Yosua)," ungkap Mahfud ketika berbicara di program siniar Deddy Corbuzier yang tayang di YouTube, Jumat (12/8/2022).