Santri Dibakar Senior, KPAI: Gejala Mengakarnya Budaya Kekerasan Anak

Kekerasan yang dialami INF adalah pelanggaran hak anak

Jakarta, IDN Times - Seorang santri Pondok Pesantren Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, jadi korban pembakaran seniornya yakni MHN (16), dan meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023). Korban INF (13) sempat menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo selama 19 hari.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan berulangnya tindak kekerasan ini. KPAI mendorong semua pihak terkait di Kabupaten Pasuruan untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran serius dan tidak mentolerir budaya kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, baik yang formal, informal maupun non-formal.

"Upaya pencegahan perlu dimasifkan dengan mengadakan sosialisasi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan terkait pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono dalam siaran persnya, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Ngerinya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim

1. Mengakarnya budaya kekerasan pada anak

Santri Dibakar Senior, KPAI: Gejala Mengakarnya Budaya Kekerasan AnakIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kasus ini adalah gejala serius mengakarnya budaya kekerasan pada anak, termasuk di lingkungan satuan pendidikan berbasis agama. Anak rentan menjadi korban maupun pelaku kekerasan.

Komisioner KPAI Sylvana Maria juga menyatakan, kekerasan yang dialami INF adalah pelanggaran hak anak, dimana hak-hak anak dilindungi oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang nasional lainnya, terutama Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam hal ini, khususnya hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, hak atas pendidikan, hak untuk memperoleh perlindungan dari kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, serta perlakuan salah lainnya," kata dia.

2. Tetap utamakan asas Sistem Peradilan Pidana Anak

Santri Dibakar Senior, KPAI: Gejala Mengakarnya Budaya Kekerasan AnakIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepolisian Sektor Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur telah mengamankan pelaku pada 20 Januari 2023 dan telah menetapkannya sebagai tersangka.

KPAI mendesak polisi mengusut secara tuntas kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Dalam memproses hukum pada kasus kekerasan ini, KPAI juga turut menekankan pengutamaan asas Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Bahwa Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas: perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi Anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, pembinaan dan pembimbingan Anak, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan.

Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Seluruh Daerah Siapkan Wilayah Ramah Anak

3. Perhatikan juga pemulihan hak keluarga korban

Santri Dibakar Senior, KPAI: Gejala Mengakarnya Budaya Kekerasan AnakIDN Times/Galih Persiana

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kabupaten Pasuruan perlu memastikan terpenuhinya hak keluarga korban atas pemulihan, serta secara intensif dan konsisten mendampingi pondok pesantren se-Kabupaten Pasuruan mengupayakan pencapaian standar Pesantren Ramah Anak.

Peran penting Kementerian Agama Pasuruan dalam memberikan perhatian atas kasus kekerasan tersebut juga dinilai harus intensif dan konsisten, mengedukasi pengarusutamaan hak anak dalam kurikulum seluruh pondok pesantren.

Dalam hal ini, kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Kementerian Agama Pasuruan bisa bekerja sama dengan DP3APKB memastikan pencapaian standard Pesantren Ramah Anak di seluruh Pasuruan, serta mendampingi pondok pesantren tempat terjadinya kasus tersebut untuk memastikan tidak berulangnya kekerasan serupa atau kekerasan lainnya.

4. Penghapusan kekerasan anak jadi fokus agenda pemerintah daerah

Santri Dibakar Senior, KPAI: Gejala Mengakarnya Budaya Kekerasan AnakIlustrasi anak-anak di Taiwan (IDN Times/Vanny El-Rahman)

KPAI mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan agar sungguh-sungguh menjadikan penghapusan kekerasan terhadap dan atau oleh anak jadi salah satu agenda penting.

Hal ini guna mencapai standard Kabupaten Layak Anak, serta memastikan terjadinya kolaborasi pentaheliks dalam mencapai standard KLA tersebut.

"Masyarakat berperan penting dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap dan atau oleh anak, salah satunya dengan cara memperkuat pengetahuan dan keterampilan dalam mengenali hak-hak anak serta bagaimana melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan," kata Aris.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya