Satpol PP DKI Bakal Tutup Kafe Tempat Bripka CS Lakukan Penembakan

Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya akan menutup kafe di RT 12 RW 04, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjadi tempat penembakan anggota polisi Bripka CS.

Aksi koboi ini menewaskan tiga orang yakni seorang prajurit TNI AD dan dua pegawai kafe.

"Sudah ada dalam aturannya (Pergub Nomor 3 Tahun 2021) nantinya kita lakukan penutupan," kata dia kepada awak media, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Kronologi Bripka CS Tembak Prajurit TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng

1. Kafe buka melebihi waktu yang ditentukan saat PPKM

Satpol PP DKI Bakal Tutup Kafe Tempat Bripka CS Lakukan PenembakanIlustrasi Restoran/Cafe di London, Inggris (IDN Times/Anata)

Arifin menjelaskan kafe tersebut secara aturan sudah melanggar jam operasional yang dibatasi hanya hingga pukul 21.00 WIB, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta berlangsung.

"Kalau kemudian ada pemberitaan yang berkaitan dengan aktivitas sampai melewati jam operasional, tentunya akan kita berikan tindakan terhadap pengelola ataupun pemilik kafe itu sendiri," ujarnya.

2. Bripka tak mau membayar minuman yang dipesan

Satpol PP DKI Bakal Tutup Kafe Tempat Bripka CS Lakukan PenembakanIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Perlu diketahui, aksi koboi dilakukan seorang anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Bripka CS pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.30 WIB di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga orang meninggal dalam insiden itu, antara lain seorang prajurit TNI AD dan dua pegawai kafe.

"Benar terjadi kasus penembakan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (25/2/2021).

Ady menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula saat Bripka CS datang bersama seorang temannya ke kafe pukul 02.00 WIB dan memesan minuman.
 
"Karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, lalu pelaku ditagih pesanan minumannya sebesar Rp3.335.000, namun korban tidak mau membayar," kata dia.

3. Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka

Satpol PP DKI Bakal Tutup Kafe Tempat Bripka CS Lakukan PenembakanIlustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang bernama Sinurait selaku keamanan menegur Bripka CS dan terjadi adu mulut. Namun, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakan pada ketiga korban secara bergantian. Pemilik kafe juga mengalami luka.

"Kemudian, pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil. Pelaku sudah diamankan di Polsek Kalideres Jakarta Barat," kata Ady.

Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

“Ditemukan dua alat bukti berdasarkan saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapold Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Baca Juga: 5 Fakta Aksi Koboi Bripka CS Tewaskan Anggota TNI dan Pegawai Kafe

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya