Satpol PP DKI: Takbir Keliling Tidak Diperbolehkan

Karena masih PSBB

Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, melarang kegiatan takbir keliling di malam perayaan idulfitri karena saat ini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku.

"Sebagaimana imbauan pemerintah, bahwa takbir keliling itu adalah salah satu kegiatan yang dilarang. Jadi takbir keliling tidak diperbolehkan," kata Arifin kepada awak media, Jumat (22/5).

1. Berjaga hingga tengah malam

Satpol PP DKI: Takbir Keliling Tidak DiperbolehkanKepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dia menjelaskan Satpol PP akan mulai melakukan penjagaan pukul 19.30 WIB. Sejumlah pertugas akan disiagakan di titik-titik strategis yang banyak dilintasi kendaraan.

"Malam takbir akan dijaga oleh anggota Satpol PP dari mulai jam 19.30 sampai jam 24.00 WIB," kata Arifin.

Pihaknya kini sedang menyiapkan pos-pos penjagaan yang akan dijaga oleh anggota Satpol PP.

2. Sanksi yang akan diberikan

Satpol PP DKI: Takbir Keliling Tidak DiperbolehkanIlustrasi takbiran keliling. (IDN Times/Yudi Pane)

Dia menjelaskan pihaknya akan membubarkan acara akbir keliling. Warga yang melanggar juga akan didata. Kendaraan yang digunakan juga akan diperiksa kelengkapannya.

"Sanksi untuk mereka yang melakukan kegiatan takbir keliling, mereka harus kembali ke tempatnya masing-masing, ya. Dibubarkan. Kita turunkan, gak boleh, mobilnya kembali semuanya, suruh pulang, didata semuanya dari mana," ujarnya.

3. Masyarakat bisa melakukan takbiran di masjid

Satpol PP DKI: Takbir Keliling Tidak DiperbolehkanMasjid Jemaah Al Muhdhor di Tulungagung, Bramanta Pamungkas

Arifin juga menjelaskan pelarangan takbir keliling bukan berarti takbir Idulfitri tidak bisa digelar sama sekali. Sebab masyarakat diperbolehkan melakukan takbir di masjid, namun dibatasi jumlahnya.

"Silakan takbir di tempat, di masjidnya masing-masing kalau ada satu dua orang mau takbir silahan tapi tidak berkerumun. Ya, jadi takbir keliling tidak diperbolehkan," katanya.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya