Satpol PP Tutup Penginapan AVA OYO Secara Permanen

Tak punya izin operasional

Jakarta, IDN Times - Satpol PP DKI Jakarta menutupan atau menyegel tempat penginapan AVA OYO yang berada di Komplek Ruko Permata Ancol, kecamantan Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (25/1/2021) secara permanen.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin menjelaskan, penutupan ini dilakukan karena penginapan tersebut tak memiliki izin operasional.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi perizinan usahanya, pengelola tempat tidak memiliki izin sesuai ketentuan," kata Arifin dalam keterangannya, Se

2. Jadi tempat kerumunan dan kumpul remaja

Satpol PP Tutup Penginapan AVA OYO Secara PermanenPenutupan atau penyegelan Penginapan AVA OYO, Jakarta Utara oleh Satpol PP DKI Jakarta (Dok. Satpol PP DKI Jakarta)

Arifin mengatakan, keberadaan penginapan AVA OYO kerap membuat masyarakat sekitar resah karena sering dijadikan tempat berkumpul remaja dan sering menimbulkan kerumunan.

"Banyak kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kecurigaan, adanya praktik-praktik asusila, para remaja," kata dia.

Baca Juga: Prostitusi Online, Polisi Amankan Artis TA saat di Kamar Hotel

2. Harus urus izin dan digunakan dengan jelas

Satpol PP Tutup Penginapan AVA OYO Secara PermanenPenutupan atau penyegelan Penginapan AVA OYO, Jakarta Utara oleh Satpol PP DKI Jakarta (Dok. Satpol PP DKI Jakarta)

Arifin mengatakan, awalnya penginapan ini adalah sebuah ruko yang dialih-fungsikan tanpa dilakukan proses perizinan. Nantinya, jika hotel ini sudah melengkapi izin maka kegiatan bisa dilakukan kembali.

"Kalaupun beraktivitas pastikan ini adalah penginapan yang sehat, karena ini di tengah lingkungan pemukiman masyarakat," ujarnya.

3. Minimalisir tempat usaha yang melanggar Perda

Satpol PP Tutup Penginapan AVA OYO Secara PermanenPenutupan atau penyegelan Penginapan AVA OYO, Jakarta Utara oleh Satpol PP DKI Jakarta (Dok. Satpol PP DKI Jakarta)

Dasar hukum kegiatan yang mendasari penyegelan ini merupakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dengan adanya kasus ini, Arifin mengatakan, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), untuk memastikan perizinan dan aktivitas kegiatannya.

"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meminimalisir tempat-tempat usaha yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, serta sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Arifin.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Serang 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya