Sebelum Bunuh Bos Pelayaran, Tersangka Sempat Kerasukan Arwah

NL kerasukan arwah sang ayah dan meminta korban dibunuh

Jakarta, IDN Times - Sejumlah fakta baru terungkap dari rekonstruksi kasus pembunuhan berencana pada bos perusahaan pelayaran Sugianto (51) yang ternyata dikepalai oleh karyawatinya sendiri yakni NL (34).

Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik di Polda Metro Jaya, ternyata NL sempat kerasukan arwah ayahnya dan menitip pesan pada R alias MM yakni suami sirinya untuk membunuh korban.

1. Para tersangka mengaku siap berjuang membunuh Sugianto

Sebelum Bunuh Bos Pelayaran, Tersangka Sempat Kerasukan ArwahRilis kasus penembakan bos pelayaran (Dok. Polda Metro Jaya)

Para tersangka yang tergabung dalam kelompok pembunuh berencana ini menerima perintah dari ayah NL yang ternyata adalah guru spritual para tersangka.

"Assalamualaikum, apakah kalian siap berjuang?" kata penyidik menirukan adegan NL saat kesurupan arwah sang ayah.

"Siap eyang," jawab MM, RS dan AJ.

Baca Juga: Polisi Ciduk 12 Pelaku Penembakan Bos Pelayaran, Motifnya Sakit Hati

2. NL tagih janji sang suami siri dan mereka sempat berziarah

Sebelum Bunuh Bos Pelayaran, Tersangka Sempat Kerasukan Arwah(Ilustrasi makam) IDN Times/Vanny El Rahman

Kemudian, NL jatuh pingsan dan ketika sadar NL kembali bertanya kepada tersangka R alias MM perihal rencana mereka dan menanyakan kapan akan mengeksekusi Sugianto.

"Maman kapan kamu menepati janjimu? (Lalu sadar dan duduk kembali)," kata penyidik yang seolah-olah kerasukan ayah NL.

Setelah kejadian ini, para tersangka ternyata langsung pergi ke makam ayah NL yang ada di Tangerang sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka berziarah dan pergi mengendarai mobil NL. Sesampainya di sana, NL kembali kerasukan arwah sang ayah.

3. Polisi amanan 12 tersangka dengan peran yang berbeda-beda

Sebelum Bunuh Bos Pelayaran, Tersangka Sempat Kerasukan ArwahRilis kasus penembakan bos pelayaran (Dok. Polda Metro Jaya)

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 12 orang pelaku pembunuhan seorang pengusaha perusahaan pelayaran bernama Sugianto (51) yang tewas ditembak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Total ada 12 tersangka yang berhasil ditangkap yakni inisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH.

Paraa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Serta Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga: Begini Percakapan Komplotan Pelaku Sebelum Membunuh Bos Pelayaran

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya