Sebelum Jadi Tahanan Rutan Salemba, Joko Tjandra Sudah Tes COVID-19

Kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah melakukan tes cepat dan tes usap COVID-19 pada terpidana korupsi Bank Bali Joko Tjandra sebelum dia dipindahkan ke Rutan Salemba.

Joko berhasil ditangkap dan tiba di Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2020 malam, setelah 11 tahun buron. Setelah menjalani tes COVID-19 itu, Joko resmi berstatus sebagai warga binaan Rutan Salemba.

"Kegiatan 1x24 jam kita lakukan pemeriksaan kesehatan rapid dan swab sudah dilaksanakan terkait syarat yang diatur dalam pemeriksaan kesehatan," kata Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di loby Bareskrim Polri, Jumat (31/7/2020) malam.

 

1. Dititipkan jadi tahanan Rutan Salemba

Sebelum Jadi Tahanan Rutan Salemba, Joko Tjandra Sudah Tes COVID-19Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Listyo juga menjelaskan bahwa setelah menjalani tes kesehatan, Joko dititipkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Ini tentunya juga memudahkan bagi Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saudara Joko Tjandra," kata dia.

Baca Juga: Fakta Berakhirnya Pelarian Joko Tjandra yang Ditangkap di Malaysia 

2. Bareskrim fokus urus surat jalan dan aliran dana

Sebelum Jadi Tahanan Rutan Salemba, Joko Tjandra Sudah Tes COVID-19Petugas kepolisian membawa buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra (ketiga kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Selanjutnya, Bareskrim Polri akan fokus untuk menyelidiki kasus rekomendasi surat jalan dan kemungkinan-kemungkinan adanya aliran dana dari Joko Tjandra.

"Yang bersangkutan kita serahkan ke Rutan Salemba Mabes Polri, kemudian kita lakukan dengan kasus surat jalan, rekomendasi dan kemungkinan aliran dana," kata Listyo.

3. Kasus Joko diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Sebelum Jadi Tahanan Rutan Salemba, Joko Tjandra Sudah Tes COVID-19Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Listyo juga menjelaskan bahwa secara resmi yakni selama 1x24 jam, Joko harus segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang merupakan eksekutor dalam kasus peninjauan kembali (PK) korupsi bank Bali.

"Maka tadi sudah bersama-sama kita serahkan," ujar dia.

Baca Juga: [BREAKING] Joko Tjandra Ditempatkan Sementara di Cabang Rutan Salemba

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya