Sebutan Paedofil Terlalu Lunak Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Tidak semua paedofil pelaku kekerasan seksual, setuju gak?

Jakarta, IDN Times - Proklamasi Anak Indonesia (PAI) pada 2017 menyerukan penghentian penggunaan sebutan paedofilia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Penyebutan paedofilia dianggap sebagai bentuk pelunakan dari kejahatan seksual pada anak.

Dalam dunia psikologi pedofilia adalah tindakan seksual yang abnormal dimana gangguan pedofilia punya hubungan dan berulang pada dorongan serta fantasi seksual pada anak pra-puber.

1. Pemberian label pedofilia dapat jadi celah meringankan hukum bagi pelaku

Sebutan Paedofil Terlalu Lunak Bagi Pelaku Kekerasan Seksual AnakIDN Times/Fitria Madia

Pemberian label paedofilia mencuat setelah kasus pornografi online dan kekerasan seksual di akun grup Facebook Loly Candy. Penggunaan sebutan paedofil pada kejahatan pornografi anak online dapat menyebabkan miskonsepsi paedofilia dan kekerasan seksual pada anak (child molestation). Jika penyebutan ini dilabelkan pada pelaku kekerasan seksual anak, hal tersebut dapat memberi potensi hukum yang dapat meringankan pelaku.

Potensi tersebut dapat ditemukan pada Pasal 44 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pelaku dapat menggunakan istilah paedofilia sebagai alasan pemaaf bagi pelaku, walau keputusan dan pertanggungjawaban diserahkan pada hakim hal ini tidak langsung menutup celah penggunaan penyakit jiwa sebagai alasan keluar dari hukuman.

Baca Juga: ECPAT: Dana Hukuman Kebiri Kimia Mahal, Mending untuk Pemulihan Korban

2. Diagnosa seorang paedofil butuh waktu yang lama

Sebutan Paedofil Terlalu Lunak Bagi Pelaku Kekerasan Seksual AnakIDN Times/Arief Rahmat

Menurut beberapa studi, separuh pelaku kekerasan anak tidak sepenuhnya tertarik pada korban. Paedofilia dapat didiagnosa oleh psikiater forensik dengan alat ukur tertentu.

Dosen Kriminologi UI Mamik Sri Supatmi menjelaskan bagaimana seseorang dapat didiagnosa sebagai paedofil.

"Pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang tidak singkat. Hasil pemeriksaan berupa visum et psikiatrikum. Menggeneralisir pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai paedofil dan pendefinisian paedofil terhadap tersangka online child pornography melalui akun grup Facebook Loly Candy tanpa melalui pemeriksaan medis yang kompeten, sangatlah tidak dibenarkan dan justru akan menimbulkan masalah baru,” tutur Mamik memalui siaran pers.

3. Tidak semua paedofil lakukan kekerasan seksual pada anak

Sebutan Paedofil Terlalu Lunak Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anakwww.pixabay.com

Tidak semua paedofil mengekspresikan perilaku kekerasan seksual pada anak. Sebagian besar pelaku kekerasan seksual pada anak bukan pedofil, namun sebagian besar adalah orang-orang terdekat anak dan biasanya adalah orang-orang (umumnya laki-laki) yang dianggap 'normal' oleh masyarakat (menikah, memiliki pasangan perempuan, memiliki anak, dan tampak sayang pada anak kecil).

Jurnal OJJDP (The Office of Juvenile Justice and Delinquency Prevention) melalui data sistem pelaporan berbasis insiden tahun 2004 kepada 24.344 pelaku, menunjukkan bahwa karakteristik pelaku kekerasan seksual kepada anak mempunyai ciri sebagai berikut.

13,5 persen pelaku lebih dari dua orang, berdasarkan karakter korban 31,9 persen merupakan keluarga dan 54,8 persen kenalan, 79,6 persen peristiwa terjadi di rumah, dan 37,3 persen terjadi di siang hari.

Baca Juga: Belajar dari Emak-Emak dalam Membongkar Kasus Paedofil “Loli”

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya