Second Home Visa Perlu Buktikan Harta, Imigrasi Bantah Usir WNA

Proof of fund Rp2 miliar disebut tak bebani WNA tajir

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan Second Home Visa yang ditujukan bagi warga negara asing (WNA), yang masuk kategori ekonomi menengah ke atas, yang tertarik dan akan tinggal di Indonesia.

Hal ini disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menanggapi WNA yang takut terusir dan tidak bisa tinggal lagi di Indonesia karena terbitnya pemberlakuan Second Home Visa.

“Kami sampaikan bahwa para WNA yang ada di Indonesia dipersilakan tinggal dan menikmati keindahan Indonesia, silakan berwisata, berbisnis, berinvestasi, maupun bekerja, dengan izin tinggal yang berlaku," ujar dia, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Visa 'Second Home' Terbit, WNA Bisa Menetap di Indonesia

1. Proof of fund Rp2 miliar harusnya tak jadi masalah bagi orang asing kaya

Second Home Visa Perlu Buktikan Harta, Imigrasi Bantah Usir WNAIlustrasi (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Achmad menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk menggerakkan sektor properti, dengan menggaet orang asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia.

Dia mengungkapkan persyaratan proof of fund atau bukti kepemilikan properti di Indonesia Rp2 miliar, mungkin akan terasa berat bagi WNA biasa, namun tidak menjadi masalah bagi orang asing kelas ekonomi menengah ke atas.

Achmad mengatakan, kebijakan ini mampu menarik orang asing berkantong tebal untuk tinggal di Indonesia lebih lama, yaitu lima atau 10 tahun.

2. Wisman lansia masih tetap bisa tinggal selama belum ada pembaruan

Second Home Visa Perlu Buktikan Harta, Imigrasi Bantah Usir WNAWisatawan mengantre naik ke bus Pemkab Manggarai Barat yang telah disiapkan bagi wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo karena ketiadaan angkutan milik agen perjalanan wisata, Senin (1/8/2022). (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

Sementara itu, terkait wisman lansia, Achmad mempersilakan mereka tetap tinggal di Indonesia dengan izin tinggal wisman lansia yang masih berlaku, dan tetap bisa tinggal sampai diterbitkan aturan lebih lanjut yang mengatur lebih rinci.

“Market kami sangat jelas, yaitu menyasar orang asing yang mampu memenuhi persyaratan sesuai yang diatur di Second Home Visa. Bagi wisman lansia yang banyak tinggal di Pulau Dewata Bali juga kami persilakan tetap tinggal di Indonesia menikmati masa pensiun di sini dengan ITAS lansia yang masih berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Dokumen Persyaratan Second Home Visa untuk WNA

3. Second Home Visa dianggap sebagai 'jalan tol' untuk mudahkan orang kaya asing ke Indonesia

Second Home Visa Perlu Buktikan Harta, Imigrasi Bantah Usir WNAilustrasi visa (IDN Times/Aditya Pratama)

Achmad berharap kebijakan ini mampu mendongkrak peningkatan ekonomi dan bisnis serta investasi di Indonesia.

Regulasi Second Home Visa, kata Achmad, sebagai 'jalan tol' untuk memudahkan masuknya orang asing elite yang akan berbisnis, berinvestasi, berwisata, dan berkegiatan di Indonesia.

“Kami yakin para elite internasional akan spend money di sini, dan hal ini jelas menjadi keuntungan bagi kita dengan pemasukan devisa yang bisa membantu peningkatan ekonomi negara kita,” tuturnya.

Perlu diketahui, pemberlakuan Second Home Visa telah diresmikan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Rabu (20/12/2022).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya