Sejumlah UU Disahkan Super Kilat, CSIS: Sekarang Fenomena Fast Track

Fast Track jadi pembenaran bentuk UU lebih efektif

Jakarta, IDN Times - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Nicky Fahrizal, mengungkapkan saat ini proses perancangan produk hukum terlampau buru-buru.

Hal ini berkenaan juga dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih berproses sebelum disahkan di DPR RI.

"Kita ini sekarang ini mengalami suatu tren yang disebut fast track legislative, jadi cepat sekali perumusannya," kata Nicky dalam CSIS Media Briefing bertajuk Dampak Rencana Pengesahan RKUHP terhadap Kebebasan Sipil di kanal YouTube CSIS Indonesia, dilansir Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Hina Presiden Bisa Dipenjara, LBH Sebut RKUHP Jadi Pasal Kolonial

1. Pembahasan produk hukum saat ini bisa cepat disahkan

Sejumlah UU Disahkan Super Kilat, CSIS: Sekarang Fenomena Fast TrackIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Nicky berpendapat pengesahan produk hukum yang ada sekarang ini dilakukan dalam tahapan yang normal, namun dengan jadwal yang begitu dipercepat dalam tiap tahapan.

"Ini tren hari ini, bisa diperhatikan beberapa undang-undang cepat sekali disahkan, karena ini ada trennya fast track legislatif proseduring," kata dia.

2. Partisipasi publik jadi tertutup

Sejumlah UU Disahkan Super Kilat, CSIS: Sekarang Fenomena Fast TrackMahasiswa dari beberapa Universitas melakukan Demo terkait RKUHP di depan Gedung DPR/MPR pada Sealsa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat)

Jika jalan ini diterapkan, kata Nicky, hak partisipasi publik akan tertutup dan masukan terhadap produk hukum yang ada juga menjadi sulit.

"Ini akan menutup partisipasi publik menutup publik ingin memberikan, apa namanya, memberikan masukan terhadap penyusunan atau pembahasan RKUHP," katanya.

Baca Juga: CSIS Soroti Rancunya Pasal Hina Presiden Bisa Dipenjara di RKUHP

3. Fast track legislative proceduring jadi cara benarkan pengesahan

Sejumlah UU Disahkan Super Kilat, CSIS: Sekarang Fenomena Fast TrackPeneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Nicky Fahrizal (youtube.com/CSIS Indonesia)

Nicky berpendapat fast track jadi mekanisme yang digunakan dalam membentuk
undang-undang untuk membenarkan secara efektif, dalam mengesahkan produk hukum yang ada.

"Saya mengkhawatirkan apabila ini digunakan untuk RKUHP, bisa dipercepat pengesahannya, untungnya sampai hari ini belum ada rumor, untuknya kita masih beruntung. Namun kita butuh berikan satu concern bahwa tren ini nyata dan ada," kata dia.

4. Pemerintah dan DPR sahkan sejumlah undang-undang super kilat

Sejumlah UU Disahkan Super Kilat, CSIS: Sekarang Fenomena Fast TrackKetua DPR Puan Maharani (tengah) bersiap memberikan pidato saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Baru-baru ini, pemerintah dan DPR telah mengesahkan undang-undang daerah otonomi baru (UU DOB) Papua. Pengesahan tiga undang-undang ini tergolong kilat, karena prosesnya tidak sampai berbulan-bulan, meskipun pemekaran wilayah ini ditentang masyarakat Tanah Cendrawasih.

Undang-undang yang diketuk pada 30 Juni 2022 itu antara lain UU pembentukan tiga provinsi yakni Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan. Dengan pengesahan undang-undang tersebut, Papua kini memiliki lima provinsi.

Pengesahan undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara juga berjalan super cepat, hanya memakan waktu dua kali masa sidang di parlemen atau sekitar empat bulan. 

Sebelum itu, Revisi UU 30/2002 tentang KPK juga berjalan kilat, hanya beberapa hari. Sejak resmi jadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU KPK hanya dibahas selama 13 hari hingga akhirnya disahkan pada 17 September 2019.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya