Selidiki Penyebab Kebakaran, Polisi Panggil 2 Kasubag di Kejagung

Sudah ada unsur pidana dalam kasus kebakaran di Kejagung

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan tim penyidik gabungan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa dua Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kejagung untuk menindaklanjuti penyidikan kasus kebakaran di gedung Kejagung.

"Hari ini juga penyidik sudah mengirimkan surat panggilan Kasubag PAM Info dan Kasubag Produksi Kejaksaan Agung, untuk diajukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Awi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Penyidik Periksa Saksi Tambahan Kebakaran Kejagung, Ada Ahli dan Jaksa

1. Penyidik sudah melakukan rapat analisa dan evaluasi proses penyidikan kebakaran

Selidiki Penyebab Kebakaran, Polisi Panggil 2 Kasubag di KejagungKaro Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Dok. Humas Mabes Polri)

Awi menjelaskan pada siang hari ini, penyidik sudah melakukan rapat analisa dan evaluasi proses penyidikan kebakaran ini. Selain itu, dia juga mengatakan, berkas administrasi penyidikan sedang dilengkapi.

"Penyidik juga sedang mempersiapkan, menyusun laporan kemajuan terkait dengan perkembangan proses penyidikan, termasuk melanjutkan pembahasan konstruksi hukum yang akan diterapkan dalam penyidikan kasus ini," kata dia.

2. Sudah ada unsur pidana, kasus ini naik ke tahap penyidikan

Selidiki Penyebab Kebakaran, Polisi Panggil 2 Kasubag di KejagungKepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Lia Hutasoit)

Perlu diketahui, kasus kebakaran di gedung Kejagung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sudah menemui sejumlah titik terang.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus kebakaran ini sudah naik ke tahap penyidikan. Dari hasil analisa ditemukan fakta bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 18.15 WIB dan diduga ada unsur kesengajaan.

"Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan, jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 184 KUHP," kata dia di Mabes Polri, Kamis, 17 September 2020.

Dengan naiknya kasus kebakaran di Kejagung ke tahap penyidikan, polisi sudah punya unsur pidana terkait kasus kebakaran ini.

Pasal 187 dan 188 KUHP menjelaskan hukuman pidana bagi orang yang menyebabkan kebakaran, sedangkan Pasal 187 menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, bisa terancam hukuman penjara maksimal 12 sampai 15, atau bahkan seumur hidup jika kebakaran menimbulkan korban.

"Kemudian Pasal 188 barang siapa yang sengaja menyebabkan kebakaran hukuman maksimal 5 tahun," kata Listyo.

3. Kebakaran terjadi karena nyala api terbuka, bukan karena korsleting listrik

Selidiki Penyebab Kebakaran, Polisi Panggil 2 Kasubag di KejagungFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kebakaran ini terjadi bukan karena hubungan pendek arus listrik atau korsleting.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka," ujar Listyo.

Api awalnya mulai menjalar dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Kebakaran cepat menyebar karena akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung berbahan dasar mudah terbakar, seperti gipsum maupun parkit.

"Kemudian itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," ujar Listyo.

Pdaa hari terjadinya kebakaran, lantai enam ruang biro kepegawaian tersebut memang sedang dalam proses renovasi. Sejumlah petugas sedang bekerja sejak pukul 11.30 hingga 17.30 WIB. Kemudian, saat api berkobar ada seseorang yang berupaya memadamkan, namun karena sarana dan prasarana yang terbatas, akhirnya bantuan dari Dinas Pemadam Kebakaran dikerahkan.

Baca Juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Koordinasi dengan Pembuat Lift

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya