Sengketa  Banjir, LBH Jakarta Tanya Wagub DKI: 21 Hari Ngapain Aja?

Ada waktu 21 hari untuk jawab 3 poin yang ditanya LBH

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta buka suara terkait respons Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang mengatakan, ada perbedaan persepsi soal tiga poin informasi publik terkait penanganan banjir yang tidak dijawab oleh Pemprov DKI.

Sebelumnya, Pemprov DKI hanya menjawab 17 poin dari 20 tuntutan informasi yang diminta LBH Jakarta terkait penanganan banjir, dalam sidang sengketa di Komisi Informasi DKI yang putusannya dibacakan, Kamis 4 Maret 2021.

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, DKI kurang berkomunikasi dengan LBH untuk menanyakan detail poin per poin dari 20 informasi yang ditagih tersebut.

Padahal, kata dia, dalam proses sengketa ini ada yang namanya sidang pemeriksaan legal standing, kemudian mediasi selama 21 hari.

"Selama 21 hari itu mereka bisa menanyakan apapun kepada kami, oh saya gak ngerti nih ini maksudnya apa dan kita punya seluruh datanya, mereka tanya apa, kita jelasin sedetail-detailnya," ujar Jaenny kepada IDN Times, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: KI Perintahkan Pemprov DKI Beri Semua Informasi soal Penanganan Banjir

1. LBH pertanyakan alasan Pemprov DKI tak minta penjelasan selama mediasi

Sengketa  Banjir, LBH Jakarta Tanya Wagub DKI: 21 Hari Ngapain Aja?Pemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jeanny menjelaskan, setiap kali pertemuan mediasi, pihaknya selalu menanyakan apakah Pemprov DKI sudah paham terkait poin pertanyaan yang diajukan, seperti ganti rugi yang dimaksud seperti apa dan bagaimana analoginya.

"Jadi kalau jawabannya Pak Riza adalah karena kurang paham, 21 hari ngapain aja?" kata dia.

2. LBH Jakarta pertanyakan letak perbedaan pemahaman yang dimaksud Wagub DKI

Sengketa  Banjir, LBH Jakarta Tanya Wagub DKI: 21 Hari Ngapain Aja?Banjir di Kemang, Jakarta Selatan. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Karena itu, Jeanny bingung dengan pernyataan Wagub DKI Jakarta yang menyebut ada perbedaan persepsi hingga membuat tiga dari 20 poin pertanyaan soal penanganan banjir tidak terjawab. Apalagi, lanjut dia, pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta sudah sering berdiskusi saat mediasi berlangsung.

"Jadi kalau dibilang perbedaan pemahaman, saya juga agak bingung, 21 hari berkali-kali pertemuan itu yang kita jelasin sampai ke analogi sedetail itu, yang mana yang kurang cocok pemahamannya," kata dia.

Jeanny mengatakan, ada banyak pendataan yang tidak dilakukan oleh DKI Jakarta. Contohnya evaluasi penanganan banjir yang tak dilakukan, ganti rugi korban banjir yang malah berbentuk bantuan sosial.

Baca Juga: Kalah Lawan LBH dalam Sengketa Penanganan Banjir, Ini Kata Wagub DKI

3. Pemprov DKI kalah melawan LBH Jakarta dalam sengketa di Komisi Informasi terkait penanganan banjir

Sengketa  Banjir, LBH Jakarta Tanya Wagub DKI: 21 Hari Ngapain Aja?IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya LBH Jakarta menang dalam sengketa melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait permohonan seluruh informasi mengenai penanggulangan banjir di Ibu Kota. Keputusan ini dibacakan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI pada Kamis, 4 Maret 2021.

Dalam gugatan itu, LBH Jakarta mengajukan 20 pertanyaan soal penanganan banjir yang dilakukan Pemprov DKI. Namun dari 20 pertanyaan itu, masih ada 3 poin yang belum dijawab Pemprov DKI Jakarta. Ketiga poin itu adalah:

(a) Hasil Evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir sejak awal tahun 2020 di wilayah DKI Jakarta;
(b) Dampak sosial ekonomi terperinci sebagaimana diamanatkan Undang-undang penanggulangan bencana;
(c) Data penyaluran ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir pada awal 2020.

Baca Juga: Menang Gugatan Banjir, LBH Jakarta Tunggu Langkah Hukum Anies 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya