Senin 21 September Bareskrim Polri Periksa Saksi Kebakaran Kejagung

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri mulai menyelidiki terduga pelaku yang menyebabkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan mulai dilakukan pekan depan dengan memanggil sejumlah saksi.

"Tim penyidik gabungan juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi, yang akan dimulai pemeriksaan pada hari Senin, 21 September," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga: Ini Deretan Saksi Kebakaran Kejaksaan Agung yang Diperiksa Polisi

1. Lakukan gelar perkara untuk naikkan status penyelidikan menjadi penyidikan

Senin 21 September Bareskrim Polri Periksa Saksi Kebakaran KejagungKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo menjelaskan, sebelumnya pada Jumat, 18 September 2020, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara kasus kebakaran Kejagung.

Hal itu dilakukan untuk menaikkan status kasus kebakaran ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

2. Ada dua pasal pidana dalam kasus kebakaran gedung Kejagung

Senin 21 September Bareskrim Polri Periksa Saksi Kebakaran KejagungSuasana di depan Gedung Kejaksaan Agung RI setelah semalam dilalap api pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Terlihat banyak warga yang mendatangi gedung Kejagung hanya sekadar melihat kondisi pasca kebakaran (IDN Times/Aryodamar)

Argo mengatakan, dalam gelar perkara tersebut telah dibahas adanya temuan unsur pidana yang telah disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Sehingga mulai dibahas kemungkinan- kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran tersebut," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Dalam ekspose tersebut, dia mengatakan, kasus ini memiliki muatan hukum yang terdapat pada Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kebakaran.

Pasal 187 menjelaskan terkait hukuman pidana bagi siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Sedangkan, pada Pasal 188 disebutkan bahwa barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dapat diancam pidana.

3. Tim penyidik gabungan sudah memeriksa 131 saksi

Senin 21 September Bareskrim Polri Periksa Saksi Kebakaran KejagungKebakaran Kejagung (Twitter/@humasjakfire)

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 131 saksi dan melakukan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pada proses penyelidikan, tim penyidik gabungan juga telah mendengarkan pemaparan sejumlah ahli kebakaran dan pidana, yang nantinya akan diambil keterangan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi dan CCTV Pasca Kebakaran di Kejaksaan Agung

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya