Sepekan Operasi Yustisi, Polisi Jaring 46 Ribu Pelanggar di Jakarta

Total denda yang dikumpulkan mencapai Rp280 juta

Jakarta, IDN Times - Operasi Yustisi yang digelar Satuan Tugas (Satgas) gabungan dari Poda Metro Jaya bersama berbagai pihak terkait, telah berlangsung satu pekan. Selama melakukan penindakan protokol kesehatan, setidaknya ada 46 ribu lebih pelanggar yang terjaring.

"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran 14 sampai 20 September 2020, total sanksi ada sebanyak 46.134 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: 4 Hari PSBB Jakarta, Polisi Tindak 22.801 Pelanggar Operasi Yustisi

1. Pelanggar yang membayar denda dan menjalankan sanksi sosial

Sepekan Operasi Yustisi, Polisi Jaring 46 Ribu Pelanggar di JakartaIlustrasi Pelanggar PSBB (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Yusri menjabarkan dari 46.134 pelanggar tersebut, terbagi menjadi dua kategori. Kategori pertama yakni pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, dan kategori berikutnya pelanggar yang membayar sanksi administrasi.

"Sanksi sosial ada sebanyak 22.576 orang dan saksi administrasi sebanyak 1.890 orang," kata dia.

Sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Sedangkan, sanksi administrasi hanya membayar sejumlah denda tanpa harus melakukan sanksi sosial.

Kemudian, sebanyak 22.885 pelanggar lainnya hanya mendapat teguran.

2. Total denda yang dikumpulkan mencapai Rp280 juta

Sepekan Operasi Yustisi, Polisi Jaring 46 Ribu Pelanggar di JakartaIlustrasi Pelanggar PSBB (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Yusri juga menjelaskan selama sepekan operasi digelar, tercatat sebanyak Rp280 juta lebih uang yang terkumpul dari denda administrasi pelanggar.

"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran 14 sampai 20 September 2020 denda administrasi sebanyak Rp280,5 juta," ujar dia.

3. Delapan titik cek poin di wilayah hukum Polda Metro Jaya

Sepekan Operasi Yustisi, Polisi Jaring 46 Ribu Pelanggar di JakartaIlustrasi tindak lanjut SatpolPP (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Perlu diketahui, Polri dan berbagai instansi terkait menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran utama adalah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19, terutama pemakaian masker.

Ada 49.947 personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelaksanaan Operasi Yustisi ini, mulai dari 25.909 personel Polri, 9.511 personel TNI, 11.212 personel Satpol PP dan 3.315 personel lainnya.

Total ada delapan check points yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, antara lain Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran HI, dan Semanggi.

Baca Juga: 2 Kantor dan 119 Restoran Ditutup Petugas Operasi Yustisi di Jakarta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya