Setahun UU TPKS, Pemerintah Berupaya Percepat Susun Aturan Pelaksana

Harapannya Juni 2023 sudah harmonisasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Seperti diketahui, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada 9 Mei 2022. Meski telah setahun disahkan, aturan pelaksanaan UU TPKS belum rampung.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan setelah UU TPKS disahkan, KemenPPPA langsung mengambil langkah progresif untuk menyusun aturan pelaksanaan.

“Ini tentu bagian dari komitmen kami untuk bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual. KemenPPPA sebagai pemrakarsa penyusunan aturan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah aktif bergerak melalui koordinasi dan diskusi lintas sektor antarkementerian atau lembaga terkait, serta organisasi masyarakat sejak UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022,” ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga: Setahun UU TPKS, Komnas Perempuan Sebut Implementasi Masih Terhambat

1. Jumlah peraturan pelaksana UU TPKS merujuk hasil pembahasan Juni 2022

Setahun UU TPKS, Pemerintah Berupaya Percepat Susun Aturan PelaksanaInfografis Perjalanan RUU TPKS untuk jadi Undang-Undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk membahas peraturan pelaksanaan UU TPKS, KemenPPPA menggelar Rapat Panitia Antarkementerian dan Nonkementerian (PAK). Rapat itu membahas dan merancang Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat.

Jumlah peraturan pelaksana UU TPKS merujuk pada hasil pembahasan yang telah disepakati tim pemerintah pada 6 Juni 2022. Hasil pembahasan itu yakni tiga peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden.

Di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Baca Juga: Komnas Perempuan: KUHP Masih Hambat Pelaksanaan UU TPKS 

2. Peraturan pelaksaan UU TPKS ditargetkan rampung 2023

Setahun UU TPKS, Pemerintah Berupaya Percepat Susun Aturan PelaksanaDeputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati (Dok. KemenPPPA)

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menargetkan peraturan pelaksanaan UU TPKS dapat selesai pada 2023. Sedangkan dalam UU TPKS, aturan pelaksanannya diamanatkan selesai dalam dua tahun.

"Semangat Ibu Menteri PPPA juga sudah menggariskan kami punya target, namun juga harus memastikan kualitas peraturan yang dihasilkan harus baik dan komprehensif. Ada tahapan-tahapan yang dilakukan, kami juga mendengar masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui PAK ini,” kata Ratna.

Baca Juga: Terima Komnas Perempuan, Jokowi Tegaskan Dukung Implementasi UU TPKS

3. Harapannya Juni 2023 sudah dilakukan harmonisasi

Setahun UU TPKS, Pemerintah Berupaya Percepat Susun Aturan PelaksanaMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Rapat PAK dengan agenda Pembahasan dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, akan dilaksanakan secara maraton. KemenPPA berharap tahap harmonisasi bisa dimulai pada Juni 2023.

“PAK juga menjadi penting karena ini sebagai screening terakhir, nantinya ada tahapan harmonisasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pada proses harmonisasi akan di-screening kembali dan nantinya ketika sudah final akan dikirimkan ke Bapak Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara,” kata Ratna.

Baca Juga: KemenPPPA: Susunan Peraturan Pelaksana UU TPKS Jadi 3 PP dan 4 Perpres

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya