Siang Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pesta Gay di Jaksel

Para tersangka akan memeragakan adegan dalam pesta gay itu

Jakarta, IDN Times - Jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pesta gay di Jakarta Selatan siang ini.

"Betul nanti siang sekitar jam 13.00 WIB kita laksanakan rekonstruksi kasus pesta gay," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).

Rekonstruksi ini nantinya akan dihadiri oleh para tersangka yang akan memerankan sejumlah adegan terkait kasus pesta sesama jenis tersebut.

1. Rekonstruksi tidak dilakukan di apartemen tempat kejadian

Siang Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pesta Gay di JakselPolda Metro Jaya ungkap Kasus Pesta Gay di Jakarta Selatan (Dok. IDN Times/Istimewa)

Yusri menjelaskan, rekonstruksi ini bertujuan untuk mencari tahu apakah keterangan para tersangka maupun para saksi sama, serta bagian dari proses penyidikan polisi.

Rekonstruksi ini tidak dilakukan di apartemen Kuningan Suites, Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan melainkan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Satu dari Sembilan Tersangka Pesta Gay di Jaksel Ternyata Positif HIV

2. 47 orang saksi tidak ditahan

Siang Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pesta Gay di JakselKonferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Polisi menggerebek kegiatan pesta gay di apartemen Kuningan Suites, Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu 29 Agustus 2020.

Ada 56 orang yang diamankan dalam penggerebekan ini, namun hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sembilan tersangka penyelenggaranya langsung, 47 saksi tidak ditahan," kata Yusri dalam rilis di Polda Metro Jaya, Rabu 2 September 2020.

Tema pesta gay itu adalah 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan' dengan dress code masker merah putih.

Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para panitia juga mengaku sudah enam kali menggelar acara pesta gay sejak 2018.

3. Satu dari sembilan tersangka positif HIV

Siang Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pesta Gay di JakselKonferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Satu dari sembilan tersangka ini ternyata positif mengidap penyakit "Human Immunodeficiency Virus" atau HIV.

"Di antara sembilan penyelenggara ini, memang ada satu yang terkena HIV," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).

Dengan adanya temuan satu orang yang positif HIV ini, Polisi akan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, sembilan tersangka tersebut dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.

Baca Juga: Pesta Gay di Apartemen Jaksel, Polisi: Terinspirasi dari Thailand

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya