Siap Gowes? Patuhi Aturan Agar Tak Kena Tilang Operasi Patuh Jaya Ya!

Pesepeda tetap harus rambu lalu lintas ya!

Jakarta, IDN Times - Operasi Patuh Jaya 2020 resmi dimulai pada Kamis (23/7/2020) hingga dua pekan ke depan tepatnya 5 Agustus 2020. Polisi tidak hanya akan menindak pengendara sepeda motor dan mobil, namun para pesepeda juga akan menjadi perhatian.

"Pesepeda itu juga harus patuh pada rambu atau traffic light (TL), kalau TL-nya merah sepeda berhenti karena dia juga pengguna jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

1. Sepeda termasuk dalam kendaraan tidak bermotor

Siap Gowes? Patuhi Aturan Agar Tak Kena Tilang Operasi Patuh Jaya Ya!Ilustrasi Sepeda (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Mengutip dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Sambodo menjelaskan ada dua jenis kendaraan, yaitu kendaraan bermotor dan tidak bermotor dan sepeda masuk kategori kendaraan tidak bermotor.

"Kendaraan yang harus mematuhi peraturan lalin tentu bagian dari Operasi Patuh Jaya ini, kita akan melaksanakan teguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," kata dia.

Baca Juga: Biar Sepeda Gak Mubazir, Perhatikan Tiga Hal Ini Sebelum Membelinya

2. Pesepeda akan disalahkan jika alami kecelakaan di jalur kendaraan bermotor

Siap Gowes? Patuhi Aturan Agar Tak Kena Tilang Operasi Patuh Jaya Ya!Ilustrasi Ban Sepeda Bocor (IDN Times/Dwi Agustiar)

Dia menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. Pihak kepolisian tak segan untuk menyalahkan pesepeda jika mengalami kecelakaan di luar jalur sepeda atau di jalur kendaraan bermotor.

"Saat ini aturan di UU LLAJ, sambil kita menunggu katanya Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," kata Sambodo.

3. 5 poin khusus sasaran razia Operasi Patuh Jaya 2020

Siap Gowes? Patuhi Aturan Agar Tak Kena Tilang Operasi Patuh Jaya Ya!Ilustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Diberitakan sebelumnya oleh IDN Times, Operasi Patuh Jaya 2020 resmi dimulai hari ini hingga 5 Agustus 2020 ada 1.807 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan dinas perhubungan yang akan siap berjaga di sejumlah lokasi untuk memantau para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Ada 5 poin khusus yang menjadi sasaran razia Operasi ini yakni melawan arus, melanggar marka stop line, penumpang atau pengemudi tak menggunakan helm SNI, melintas di bahu jalan tol, serta menggunakan ritator atau sirine tidak sesuai ketentuannya.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Tilang, Ini 15 Sasaran Operasi Patuh Jaya

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya