Siap Gugat Kominfo soal PSE, LBH Jakarta Mulai Verifikasi Para Pelapor

Sedang verifikasi pengadu yang mau advokasi kasusnya

Jakarta, IDN Times - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan verifikasi terhadap masyarakat yang mengadu ke pos pengaduan #SaveDigitalFreedom terkait pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Aduan-aduan tersebut diterima oleh LBH karena mereka yang melapor merasa dirugikan dengan langkah Kementerian Kominfo yang memblokir sejumlah PSE sebagaimana Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Kami akan verifikasi lagi siapa pengadu yang mau untuk mengadvokasi kasusnya," kata dia kepada IDN Times, Rabu (10/8/2022).

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan dalam waktu dekat terkait kasus tersebut. Namun ia tidak menjelaskan secara detail kapan gugatan itu akan dilayangkan.

Baca Juga: LBH Jakarta Siap Gugat Kominfo soal PSE

1. Ada yang alami doxing karena mengkritik kebijakan Kominfo

Siap Gugat Kominfo soal PSE, LBH Jakarta Mulai Verifikasi Para PelaporIlustrasi masker (IDN Times/Sunariyah)

Arif mengatakan, pihaknya siap menggugat Kemenkominfo terkait kewajiban pendaftaran PSE yang juga menyebabkan sejumlah pemblokiran situs atau platform.

Setidaknya, ada empat masalah yang dihadapi para pengadu tersebut. Antara lain hilangnya akses pada layanan hingga penghasilan. Bahkan, kata dia, pemblokiran platform PayPal menyebabkan gangguan sistem transaksi dan pencairan dana pendapatan sejumlah pekerja kreatif.

Parahnya, para pengadu juga ada yang mengalami doxing atau penyebarluasan informasi pribadi di internet karena mengkritisi kebijakan Kemenkominfo tersebut.

"Kemudian doxing. Jadi mengkritik soal Kemenkominfo, kemudian di-doxing akunnya, disebarluaskan identitasnya,"  ujarnya.

Baca Juga: Kominfo Blokir Situs Tak Daftar PSE, LBH Jakarta: Itu Otoriter

2. Total ada 211 individu dan dua perusahaan mengadu

Siap Gugat Kominfo soal PSE, LBH Jakarta Mulai Verifikasi Para PelaporDirektur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan, dalam Peluncuran Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 bagi UMKM secara hibrida dari Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2022). (dok. Kemkominfo)

Sebelumnya, ada 211 individu dan dua perusahaan dengan bidang pekerjaan beragam yang mengadu akibat kebijakan Kemenkominfo tersebut.

Mulai dari freelancer (48 persen), karyawan swasta (14 persen), developer (12 persen), mahasiswa atau pelajar (12 persen), dosen, musisi, hingga entrepreneur

Dari 213 pengaduan masuk tersebut, terdapat 194 pengadu yang mempermasalahkan dampak kebijakan. Kemudian 18 pengadu sisanya berupa dukungan, protes kebijakan, hingga pertanyaan hukum.

Baca Juga: Kominfo Tegaskan PSE yang Kena Blokir Tak Bersifat Permanen

3. Total kerugian mencapai Rp1,5 miliar

Siap Gugat Kominfo soal PSE, LBH Jakarta Mulai Verifikasi Para Pelapor(IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, hanya 62 pengadu yang melampirkan bukti kerugian yang totalnya diestimasikan mencapai Rp1,5 miliar.

Adapun masalah yang paling banyak diadukan adalah terkait dengan pemblokiran Paypal yang mencapai 64 persen.

LBH Jakarta bersama masyarakat pun akan mempersiapkan gugatan pada Menkominfo untuk membatalkan kebijakan tersebut.

Pasalnya, LBH Jakarta menilai bahwa tindakan dan kebijakan itu sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM.

Baca Juga: LBH Jakarta Buat Posko Aduan Imbas Pemblokiran PSE Kominfo

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya