Siap-Siap Belajar Tatap Muka, Pemerintah Minta Ada Satgas di Sekolah

Untuk memastikan keamanan siswa maupun tenaga pendidik

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, sejumlah sekolah yang berada di daerah PPKM Level 3,2, dan 1 sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). 

Menurut Wiku, hingga 22 Agustus 2021, terdapat 31 persen dari 261.041 satuan pendidikan yang berada dalam kategori PPKM Level 3,2, dan 1.

"Satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM Level 3,2,1 telah menyelanggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Anies Izinkan Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta, Ini Catatan dari DPRD

1. Perlu dibentuk Satgas COVID-19 di sekolah

Siap-Siap Belajar Tatap Muka, Pemerintah Minta Ada Satgas di SekolahJuru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Untuk memastikan keamanan masyarakat baik itu siswa maupun tenaga pengajar, serta terjaminnya protokol kesehatan di lingkungan satuan pendidikan, Wiku mengatakan, pemerintah berharap dibentuk Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di sekolah.

"Pada prinsipnya sistem pengawasan komprehensif dalam PTM bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, tapi juga orang tua dan unsur lingkungan lainnya dan berbagai satgas," ujarnya.

2. Anies izinkan DKI laksanakan sekolah tatap muka

Siap-Siap Belajar Tatap Muka, Pemerintah Minta Ada Satgas di SekolahIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Di Jakarta sendiri, sekolah tatap muka sudah diizinkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies memberikan izin setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo menurunkan status PPKM Darurat di Jakarta dari level 4 menjadi 3.

Hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyaratan Level 3 COVID-19.

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian bunyi aturan dalam Keputusan Gubernur yang dikutip, Rabu (25/8/2021).

3. Ini syarat kapasitas maksimal tiap satuan pendidikan

Siap-Siap Belajar Tatap Muka, Pemerintah Minta Ada Satgas di SekolahIlustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam Keputusan Gubernur dijelaskan bahwa kapasitas maksimal 50 persen tak berlaku bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang hanya menerapkan belajar tatap muka maksimal 33 persen. 

"PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas," tulis Anies.

Sementara untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 sampai 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Baca Juga: Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta Selama PPKM Level 3

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya