Siap-Siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tarif Parkir Termahal di DKI

DKI bahas revisi tarif parkir, mobil maksimal Rp60 ribu

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun usulan revisi regulasi tarif parkir di Jakarta. Revisi regulasi ini diberlakukan di lokasi parkir milik pemerintah daerah dan juga swasta.

Selain kenaikan tarif, hal penting yang juga dibahas adalah usulan pengenaan tarif tertinggi atau tarif batas atas bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan. Pembahasan itu dilakukan melalui focus group dscussion (FGD) bertema regulasi tarif layanan parkir dan biaya parkir yang secara daring pada 16 Juni 2021.

"Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara," kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Lokasi uji emisi kendaraan dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. 

Baca Juga: 7 Tips Parkir di Mal, Biar Gak Menyenggol Mobil Sebelah

1. Uji coba tarif parkir

Siap-Siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tarif Parkir Termahal di DKIIDN Times/Tunggul Kumoro

Dishub DKI sedang melakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang belum uji emisi itu di lokasi parkir milik Pemda. Ini dilakukan dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

Uji coba dilakukan pada lokasi-lokasi seperti Irti Monas Jakarta Pusat, Kawasan Blok M Jakarta Selatan dan Kantor samsat Jakbar Jakarta Barat. "Lokasi  tambahan lain yang on going untuk uji coba disinsentif tarif parkir meliputi Kawasan Pasar Mayestik Jakarta Selatan, Plaza Intercon Jakarta Barat, Park and Ride Kalideres Jakarta Barat." 

Dia mengatakan pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub 31/2017, di mana untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp7.500 per jam.

2. Masih berupa usulan dan dibahas

Siap-Siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tarif Parkir Termahal di DKIIDN Times/Tunggul Kumoro

Dalam FGD lalu, menurutnya, ada pula pembahasan mengenai tarif batas atas dan bawah parkir. Tarif batas itu akan mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). Berdasarkan kajian itu, lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan nonkoridor angkutan umum massal.

Menanggapi informasi yang beredar ke masyarakat tentang kenaikan tarif parkir menjadi Rp60 ribu per jam, dia mengatakan hal itu merupakan masih bersifat usulan untuk tarif batas atas dalam revisi Pergub 31/2017. 

"Khususnya tarif on street yang berada dalam radius koridor Angkutan Umum  Massal. Usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stake holder terkait mengingat adanya kondisi pandemi COVID-19," kata dia.

Baca Juga: Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Wagub DKI Ungkap Alasannya

3. Parkir mobil maksimal Rp60 ribu, motor Rp18 ribu per jam

Siap-Siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tarif Parkir Termahal di DKIIlustrasi parkir liar (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Regulasi tarif parkir tertinggi bakal diterapkan di koridor angkutan umum massal. Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp60 ribu per jam dan Golongan B Rp40 ribu per jam dengan batas awal minimal Rp5 ribu.

Sedangkan tarif parkir kendaraan roda dua atau motor di golongan A diusulkan maksimal Rp18 ribu dan golongan B paling tinggi Rp12 ribu per jam, dengan tarif batas awal Rp2 ribu.

Baca Juga: Siap-Siap! Tarif Parkir di DKI Bakal Naik, sampai Rp60 Ribu per Jam

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya