Siap-Siap! Tarif Parkir di DKI Bakal Naik, sampai Rp60 Ribu per Jam

Lokasi uji cobanya sudah ditentukan

Jakarta, IDN Times - Tarif parkir motor dan mobil di DKI Jakarta diwacanakan akan naik. Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, menjelaksan bahwa kenaikan biaya parkir bisa mencapai Rp60 ribu per jam.

Regulasi tarif parkir tertinggi bakal diterapkan di koridor angkutan umum massal. Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp60 ribu per jam dan Golongan B Rp40 ribu per jam dengan batas awal minimal Rp5 ribu.

"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," kata Dhani dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta yang ditayangkan secara daring, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Tarif Parkir Naik 10 Kali Lipat demi Program Hari Ojol di Makassar

1. Tarif kendaraan roda dua paling mahal Rp18 ribu per jam

Siap-Siap! Tarif Parkir di DKI Bakal Naik, sampai Rp60 Ribu per JamIlustrasi parkir liar (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Dhani juga menjelaskan bahwa tarif parkir kendaraan roda dua atau motor di golongan A diusulkan maksimal Rp18 ribu dan golongan B paling tinggi Rp12 ribu per jam, dengan tarif batas awal Rp2 ribu.

Meski demikan, Dhani mengatakan regulasi ini belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.

"Ini saya pikir waktunya masih cukup jauh dan tentunya apa yang disampaikan akan menjadi bahan masukan buat kami," kata dia.

2. Lokasi uji coba tarif parkir

Siap-Siap! Tarif Parkir di DKI Bakal Naik, sampai Rp60 Ribu per JamIlustrasi parkir mobil paralel (IDN Times/Faiz Iqbal Maulid)

Pengimplementasiannya sudah diuji cobakan di tiga lokasi, yakni lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, lapangan parkir Samsat dan lapangan parkir Blok M Square. Namun, Dhani menjelaskan bahwa penambahan lokasi uji coba mungkin akan dilakukan.

"Insya Allah ini sedang on going yakni, Plaza Intercon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas jalan Mangga Besar, ruas jalan Denpasar Raya, dan ruas jalan Boulevard Raya," kata dia.

Baca Juga: Pungut Parkir Mobil Rp20 Ribu, Jukir di Jogja Bayar Denda Rp500 Ribu 

3. Parkir harus dilihat sebagai alat pembatas pergerakan kendaraan

Siap-Siap! Tarif Parkir di DKI Bakal Naik, sampai Rp60 Ribu per JamKepala dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (Dok. Humas TransJakarta)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa regulasi ini dirasa dapat mengurangi mobilitas atau pergerakan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan di Ibu kota.

"Sebelumnya parkir dilihat sebagai fasilitas yang harus disiapkan pemerintah, dengan perubahan prinsip pembagunan menjadi transit oriented development., maka parkir harus dilihat sebagai alat pembatas pergerakan kendaraan," kata dia dalam kesempatan yang sama.

Uji coba tarif parkir ini kata Syarin dinilai bisa memberi layanan dengan prisip berkeadilan. "Uji coba ini menjadikan prinsip proof of concept rencana Jakarta memberi layanan parkir dengan prinsip keadilan," kata dia.

4. Parkir off street dan on street

Siap-Siap! Tarif Parkir di DKI Bakal Naik, sampai Rp60 Ribu per JamIlustrasi mobil. IDN Times/Mardya Shakti.

Tarif pakir yang diwacanakan ini bakal berlaku untuk parkir on-street atau pinggir jalan dan off-street di lahan-lahan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

KPP Golongan A on-street maksudnya adalah kawasan parkir yang ada di radius 500 meter dari ruas jalan perlintasa angkutan umum massal. Sedangkan tarif parkir di pinggir jalan termasuk dalam golongan B. 

Nantinya aturan ini bakal tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 dan kedepannya bakal berlaku di lahan milik swasta dengan tarif tertinggi Rp25 ribu per jam.

Baca Juga: Ini Daftar Pemimpin DKI Jakarta, dari Wali Kota hingga Gubernur

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya