Siap-siap, Tempat Karaoke di Jakarta Segera Dibuka Kembali

Sudah ada surat edaran dari Diparekraf

Jakarta, IDN Times - Wacana pembukaan kembali tempat karaoke mulai digaungkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang digodok oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke.

Kepala Disparekraf, Gumilar Ekalaya, pada 8 Maret 2021 resmi meneken SE tersebut dan sektor usaha karaoke diminta bersiap beroperasi lagi di masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI," ujar Gumilar dalam SE yang dikutip IDN Times, Senin (15/3/2021).

1. Syarat pengusaha karaoke untuk bisa buka kembali

Siap-siap, Tempat Karaoke di Jakarta Segera Dibuka KembaliIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Dalam suratnya, Gumilar memaparkan sejumlah syarat agar pengusaha karaoke mengajukan permohonan sebelum kembali beroperasi.

Pertama, pengusaha karaoke diminta membuat surat permohonan yang di dalamnya menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen dan di data atas kertas bermaterai Rp10ribu.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan data seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab dan kartu keluarga (KK) bagi pemohon atau penanggung jawab yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Sedangkan bagi pemohon Warga Negara Asing (WNA) diperlukan fotokopi surat Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa/paspor.

Pemohon juga perlu melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Baca Juga: PSBB Transisi, Tempat Hiburan Malam dan Karaoke Belum Boleh Beroperasi

2. Tempat karaoke harus punya satgas COVID-19

Siap-siap, Tempat Karaoke di Jakarta Segera Dibuka KembaliIlustrasi tenaga medis mengenakan APD untuk menangani pasien virus corona. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Selain itu, untuk mengajukan permohonan izin pembukaan karaoke perlu melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.

"Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas COVID-19 Internal pada tempat usaha," tulis Gumilar.

3. DPRD minta agar pengawasannya dilakukan dengan ketat

Siap-siap, Tempat Karaoke di Jakarta Segera Dibuka KembaliIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menanggapi rencana ini anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta yang membidangi keuangan daerah Khoirudin meminta agar Pemprov DKI Jakarta betul-betul membuat pertimbangan yang matang dan mengawasinya ketat.

Karena kasus positif di DKI Jakarta saja masih terbilang tinggi belum lagi ada varian COVID-19 baru asal Inggris yakni B117.

"Apalagi, kami juga dihantui dengan varian baru Corona yaitu B-117 yang penularannya lebih mudah, meskipun belum ditemui Jakarta," jelas Khoirudin Senin (15/3/2021).

4. Perlu perhatikan aspek kesehatan di ruangan tertutup

Siap-siap, Tempat Karaoke di Jakarta Segera Dibuka KembaliPemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Wakil Ketua II Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini mengatakan walau pembukaan kembali karaoke akan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah, namun jangan sampai mengorbankan aspek kesehatan dan upaya untuk terus menekan penularan kasus COVID-19 di Jakarta.

"Apalagi hiburan karaoke dilakukan di ruang tertutup, bahkan ruang-ruang kecil dengan ventilasi yang kurang baik," ujar dia.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Bansos, Duit Suap Dalam Gitar hingga di Karaoke

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya