Sidang Bersama, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Tak Bacakan Pledoi

Pledoi dibacakan oleh kuasa hukum

Jakarta, IDN Times - Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi dua terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat yakni Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan digelar bersamaan.

Sidang berlangsung pada Jumat (3/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari pantauan IDN Times, Hendra dan Agus tak membacakan sendiri pledoi seperti terdakwa lainnya, namin pledoi dibacakan oleh tim kuasa hukum keduanya secara langsung di ruang sidang.

Selain Hendra dan Agus, hari ini agenda pembacaan pledoi juga berlangsung bagi terdakwa lainnya yakni Arif Rahman Arifin Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai enam terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta merintangi penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Keenamnya terbukti Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam orang ini mengiyakan perintah Ferdy Sambo yang kala itu menduduki posisi sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara.

Baca Juga: Arif Rahman: Perintah Sambo Mencampur Aduk Emosi dan Logika Saya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya