Sidang Mario Dandy Diminta Transparan dan Netral

Hakim perlu hindari pengaruh agar netral dan tak memihak

Jakarta, IDN Times - Memasuki babak lanjutann sidang perdana terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) akan digelar pada Selasa (6/6/2023).

Research and Advocacy Officer Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI), Muhamad Bill Robby, mengatakan pada sidang nanti, proses peradilan harus dilakukan transparan dan independen.

"Walau kasus ini menjadi perhatian publik, proses persidangan harus tetap dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik. Hakim perlu mempertahankan independensi dalam memutus perkara dengan berfokus pada pembuktian unsur pidana yang dilakukan terdakwa," kata dia kepada IDN Times, Kamis (1/6/2023)

Baca Juga: Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri, ISSES: Pengawasan Terlihat Seremoni

1. Hakim perlu hindari segala bentuk pengaruh agar netral

Sidang Mario Dandy Diminta Transparan dan NetralIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Robby juga mengatakan, hakim perlu mempertahankan independesi dan tak terpengaruh  berbagai hal di luar persidangan, hal ini agar peradilan kasus penganiayaan terhadap David Ozora berjalan dengan netral dan tidak memihak.

"Hakim juga perlu menghindari segala bentuk pengaruh, termasuk diskusi publik yang berkembang seputar kasus ini, agar peradilan berjalan dengan netral dan tidak memihak. Proses peradilan harus dilakukan secara cepat, pasti, dan proporsional dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata dia.

2. Jangan sampai pemulihan korban tidak diperhatikan

Sidang Mario Dandy Diminta Transparan dan NetralMario Dandy selesai menjalani pemeriksaan saksi dengan terdakwa anak AG di PN Jaksel. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Catatan lain jelang sidang Mario Dandy, kata Robby, adalah selama proses persidangan perlu ada upaya untuk memperhatikan dan mendengarkan korban.

Terutama, untuk memenuhi hak korban yang secara ideal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017. Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana serta peraturan lain yang relevan.

"Kita tidak menginginkan fokus yang terlalu berlebih terhadap terdakwa justru meninggalkan korban jauh di belakang tanpa pemulihan yang berarti. Kita juga perlu terus mempertanyakan apakah hukuman yang berat untuk pelaku selalu relevan bagi korban untuk pulih dari akibat tindak pidana yang terjadi," kata Robby.

Baca Juga: Isu Mario Dandy Dapat Sel Khusus, Ini Jawaban Kepala Rutan Cipinang

3. Hakim yang akan mengadili sudah ditunjuk

Sidang Mario Dandy Diminta Transparan dan NetralTersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, telah menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tiga orang untuk perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, yakni Alimin Ribut Sujono yang akan bertindak sebagai hakim ketua, dan hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

“Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan melalui video yang diterima IDN Times, Selasa (30/5/2023).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya