SIKM di DKI Segera Terbit, 5 Kriteria Ini Bisa Ajukan

Hanya ada lima kriteria yang bisa ajukan SIKM

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"SIKM insyaallah bakal keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insyaallah nanti SIKM akan segera disampaikan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: DKI Terapkan Kebijakan SIKM, Tapi Hanya untuk 5 Kategori Ini

1. Kini verifikasi dinilai lebih cepat

SIKM di DKI Segera Terbit, 5 Kriteria Ini Bisa AjukanWakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

SIKM akan jadi syarat perjalanan selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri, yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Riza mengungkapkan pengajuan SIKM dilakukan melalui situs dan aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta, JakEvo.

"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," ujarnya.

2. Lima kriteria yang bisa mengajukan SIKM

SIKM di DKI Segera Terbit, 5 Kriteria Ini Bisa AjukanJakEvo (Dok. Humas DPMPTSP DKI Jakarta)

Sebelumnya, Ruiza mengungkapkan, ada beberapa skema pemeriksaan SIKM, alur pemberian surat izin keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta hanya diberikan pada lima kriteria saja, yakni:

1. Kunjungan keluarga karena sakit
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil atau bersalin
4. Pendamping ibu hamil 1 orang
5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang.

3. Cara buat SIKM DKI Jakarta

SIKM di DKI Segera Terbit, 5 Kriteria Ini Bisa AjukanSIKM online (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Aturan mengenai SIKM mengacu pada Addendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, dan SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Berikut alur pembuatan SIKM melalui situs dan aplikasi JakEvo:

1. Pemohon SIKM sesuai syarat lima kategori yang memang diperbolehkan memohon.
2. Masuk situs jakevo.jakarta.go.id atau buka aplikasi JakEvo.
3. Berkas akan diverifikasi di Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kelurahan (PTSP).
4. Tanda tangan SIKM elektronik oleh lurah.
5. Unduh SIKM.

Baca Juga: Catat Guys! Pemprov Jabar Wajibkan SIKM Selama Masa Larangan Mudik

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya