Sindikat Internasional Penipuan Ventilator hingga Rp58,8 M Diringkus

Pelaku mengaku dari perusahaan alat kesehatan Tiongkok

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan perusahaan Italia terkait pembelian alat kesehatan untuk penanganan COVID-19. Total ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini yakni inisial SB, R dan TP. Sementara, ada satu pelaku lagi yang merupakan warga negara asing (WNA) inisial DM, yang masih dalam pengejaran atau buron.

Polisi juga mengamankan uang pada rekening penampungan sejumlah Rp56.101.437.451 sebagai barang bukti hasil kejahatan. Selain itu dua unit mobil serta aset tanah serta bangunan di Banten dan Sumatera juga disita.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea Italia dengan mengatasnamakan perusahaan alat kesehatan asal Tiongkok yakni CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. LTD.

"Kejadian ini terjadi kurun waktu antara bulan Maret hingga Mei 2020. Awalnya perusahaan Italia yang bergerak di bidang pelaksanaan kesehatan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan China," kata Komjen Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).

1. Lakukan pembelian ventilator dan monitor COVID-19

Sindikat Internasional Penipuan Ventilator hingga Rp58,8 M DiringkusRilis penipuan alat kesehatan pada perusahaan asal Italia (Dok. Humas Polri)

Perusahaan Althea Italia sebelumnya sudah menyepakati perjanjian pembelian peralatan medis berupa ventilator dan monitor COVID-19 dan akan melakukan pembayaran secara berkala. Pemesanan itu dilakukan pada 31 Maret 2020.

Kedua alat kesehatan tersebut, kata polisi tidak untuk digunakan di sini, tetapi para tersangka kejahatan adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Beberapa kali pembayaran sudah dilakukan. Di tengah perjalanan ada seorang mengaku GM dari perusahaan Italia menginformasikan terjadi perubahan rekening terkait pembayaran," kata Listyo.

Baca Juga: 5 Tips Mengenali Penipuan Email Saat Social Distancing, Hati-hati! 

2. Tersangka minta uang ditransfer ke rekening salah satu bank di Indonesia

Sindikat Internasional Penipuan Ventilator hingga Rp58,8 M DiringkusRilis penipuan alat kesehatan pada perusahaan asal Italia (Dok. Humas Polri)

Tersangka mengirim email yang berisi adalah revisi rekening untuk pembayaran pemesanan alat ventilator pada 6 Mei 2020, dengan menyebutkan rekening atas nama CV Shenzen di Bank Syariah Mandiri.

Sayangnya, pihak perusahaan Althea Italia sudah melakukan tiga kali transfer ke rekening tersebut dengan total pembayaran EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp58.831.437.451.

"Rekening pembayaran kemudian diubah menjadi bank Indonesia menggunakan rekening Mandiri Syariah. Terjadi tiga kali transfer ke rekening bank Indonesia menggunakan rekening Mandiri Syariah," katanya Listyo.

3. Modus penipuan ini bernama Business Email Compromise

Sindikat Internasional Penipuan Ventilator hingga Rp58,8 M DiringkusRilis penipuan alat kesehatan pada perusahaan asal Italia (Dok. Humas Polri)

Akhirnya, NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dugaan tindak pidana penipuan dari NCB Interpol Italia, yang selanjutnya diteruskan kepada Subdit tindak pidana pencucian uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dittipideksus ( TPPU Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dari informasi yang diterima, tindak pidana ini dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise).

4. Tiga WNI jadi tersangka, satu WNA masih buron

Sindikat Internasional Penipuan Ventilator hingga Rp58,8 M DiringkusRilis penipuan alat kesehatan pada perusahaan asal Italia (Dok. Humas Polri)

Polri akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka di beberapa tempat yang berbeda, yakni Safril Batubara, Rahudin alias Jamaludin, dan Tomi Purwanto

Satu pelaku lagi yang diduga warga negara Nigeria bernama DM alias Brother yang berperan sebagai aktor intelektual, masih dalam pencarian.

"Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu PPATK kita berhasil tangkap para pelaku. Para pelaku ditangkap di tiga tempat," kata Listyo.

Dari total uang Rp56 miliar itu, Rp2 miliarnya sudah digunakan para tersangka untuk membeli mobil, tanah dan bangunan di wilayah Banten dan Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman di 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kena Lagi, Bos Jouska Dilaporkan 10 Korban atas Penipuan dan TPPU

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya