Siswi Nonmuslim SMK 2 Padang Wajib Hijab, KPAI Sebut Bisa Langgar HAM 

Sekolah harus junjung tinggi nilai-nilai HAM

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara soal video siaran langsung orang tua peserta didik yakni Elianu Hia, yang viral di media sosial Facebook terkait aksi pihak SMK Negeri 2 Padang yang memanggilnya ke sekolah.

Menurut pengakuan Elianu, dia dipanggil pihak sekolah karena putrinya yang berinisial JCH tak mau mengenakan jilbab atau kerudung di sekolah.

"JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Ia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim," ujar Komisioner KPAI Bidang pendidikan Retno Listyarti dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).

Dengan adanya kasus ini, KPAI menduga bahwa SMKN 2 Padang diduga kuat melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 39/1999 tentang HAM.

KPAI mendorong agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat bisa memeriksa kepala sekolah dan jajarannya, serta mendorong edukasi dan sosialisasi terkait hak-hak peserta didik.

"Karena, ketika sekolah memiliki kebijakan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari," kata dia.

Retno juga mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi orang tua peserta didik yang berani bersuara ketika mengalami kekerasan di sekolah.

Baca Juga: Kisruh Aturan Jilbab Viral, Kepsek SMKN 2 Padang Minta Maaf  

1. Sekolah sebut penggunaan hijab adalah kewajiban

Siswi Nonmuslim SMK 2 Padang Wajib Hijab, KPAI Sebut Bisa Langgar HAM Ilustrasi sekolah tatap muka. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Dalam video siaran langsung tersebut, Elianu berusaha menjelaskan bahwa putrinya adalah non-muslim, sehingga merasa tak setuju dengan keharusan mengenakan jilbab.

Retno memaparkan, sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. Sehingga bagi guru dan pihak sekolah janggal jika ada siswi yang tak mematuhi peraturan sekolah, karena di awal masuk dan penerimaan sekolah, orang tua dan anak diklaim sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.

2. Sekolah harus junjung tinggi nilai-nilai HAM

Siswi Nonmuslim SMK 2 Padang Wajib Hijab, KPAI Sebut Bisa Langgar HAM Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI (IDN Times/Indiana Malia)

Namun menurut Retno, sekolah negeri adalah sekolah pemerintah yang siswanya beragam atau majemuk.

"Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," ujarnya.

Retno mengatakan, KPAI prihatin dengan kejadian yang berulang ini, pasalnya beberapa waktu lalu kasus serupa juga terjadi di SMAN di Depok dan DKI Jakarta, ketika seorang guru menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam.

"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak mengahargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak, seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non-Islam untuk mengenakan jilbab di sekolah," kata dia.

3. Ombudsman Sumatera Barat sudah panggil pihak SMKN 2 Padang

Siswi Nonmuslim SMK 2 Padang Wajib Hijab, KPAI Sebut Bisa Langgar HAM IDN Times/Santi Dewi

Ombudsman Sumatera Barat, kata Retno, telah memanggil pihak SMKN 2 Padang untuk meminta klarifikasi. Dari pertemuan pihak tersebut, sekolah mengaku bahwa memang benar ada kebijakan sekolah yang mewajibkan siswi perempuan harus memakai jilbab atau berkerudung, walaupun tak semua peserta didiknya beragama Islam.

Menurut Retno, Kepala sekolah bahkan menyampaikan kalau semua siswi, baik muslim maupun non-muslim di sekolah itu tak ada yang menolak aturan ini, kecuali siswa yang sedang viral.

“Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundangan lain yang lebih tinggi. Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," kata Retno.

4. Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di Sekolah sudah ada aturannya

Siswi Nonmuslim SMK 2 Padang Wajib Hijab, KPAI Sebut Bisa Langgar HAM Ilustrasi Sekolah di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Retno mengatakan bahwa kondisi satuan pendidikan harus bisa menciptakan kondisi pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan, hal itu termaktub dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.

Peraturan ini, kata Retno, seharusnya digunakan sebagai acuan atau panduan dalam menangani kasus yang terjadi di SMKN 2 Kota Padang.

Retno melampirkan satu pasal dalam Permendikbud tersebut, yakni Pasal 6 huruf (i) terkait tindak kekerasan.

“tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku,agama, ras, dan/atau antar golongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasar kanpada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan, pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan"

Baca Juga: Kemendikbud Sesalkan Polemik Jilbab Siswi Nonmuslim di Padang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya