Siswi SMK di Deliserdang Diperkosa 7 Kakak Kelas, KPAI Angkat Bicara

KPAI meminta agar pelaku menerima hukuman dengan efek jera

Jakarta, IDN Times – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menanggapi adanya kekerasan seksual di lingkungan sekolah di salah satu SMK di Deliserdang, Sumatera Utara.

Seorang siswi berinisial D (16) diduga diperkosa oleh tujuh kakak kelasnya di laboratorium praktik sekolahnya. Sayangnya, kejadian mengenaskan dan menjadi bentuk kelalaian pihak sekolah.

“Yang miris peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan diduga melibatkan satpam sekolah yang berarti ada kelalaian pihak sekolah,” kata Retno melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).

1. KPAI minta jajaran komponen sekolah diperiksa

Siswi SMK di Deliserdang Diperkosa 7 Kakak Kelas, KPAI Angkat BicaraIDN Times/Dini Suciatiningrum

KPAI meminta agar Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara segera melakukan BAP secara kedinasan sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terhadap kepala sekolah dan jajarannya, karena mereka memiliki tanggung jawab melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual selama berada di sekolah.

“Jika ditemukan ada kelalaian pihak sekolah maka haruslah dibina oleh Disdik sebagai atasan sekolah agar kejadian yang sama tidak terulang. Mengingat kejadiannya dilakukan oleh para siswa di lingkungan sekolah pada jam belajar,” ujar Retno.

Baca Juga: Bawa Senjata Air Gun, Polisi Gadungan di Balikpapan Perkosa ABG

2. Pendampingan psikologis bagi korban dan pelaku

Siswi SMK di Deliserdang Diperkosa 7 Kakak Kelas, KPAI Angkat BicaraIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, dia juga meminta agar pelaku menerima hukuman dengan efek jera yang sesuai dengan aturan dan tata tertib di sekolah tersebut serta yang sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam memproses anak-anak pelaku, karena kasus ini telah dibawa ke jalur hukum.

KPAI juga mendorong agar korban mendapat pelayanan secara psikologis seperti hak pemulihan psikologis. Hal yang serupa juga perlu dilakukan kepada para pelaku untuk dapat dipastikan rehabilitasi psikologis supaya mereka menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

3. Pendidikan seksual di Indonesia masih kurang

Siswi SMK di Deliserdang Diperkosa 7 Kakak Kelas, KPAI Angkat BicaraIlustrasi pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Terakhir, KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan dan Budaya untuk melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang bisa dilakukan dengan cara menyelenggarakan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah, mengajarkan pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi, karena ada keengganan yang menghambat pengajaran topik itu di sekolah.

“Pendidikan soal seksualitas dan kesehatan reproduksi bisa masuk dalam kurikulum agar menjadi standar untuk diajarkan di sekolah-sekolah,” ujar dia.

Retno merasa, pendidikan seksual di Indonesia jadi terhambat karena pendidikan tersebut dianggap tabu, bukan budaya timur dan rasa malu menyebutkan bagian tubuh yang perlu anak-anak lindungi.

Baca Juga: Penting, Ini Alur untuk Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya