Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Ditahan 14 Hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Brigjen Pol Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri setelah meneribitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra.
Dia juga kini sedang dalam pemeriksaan Divpropam Polri.
"Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Ditahan lah di sana selama 14 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
1. Brigjen Prasetyo akan dimintai keterangan selengkapnya soal surat sakti Djoko Tjandra
Argo menjelaskan bahwa Divpropam Polri akan mendalami kasus ini secara tuntas. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk mencari pihak-pihak yang juga turut terlihat dalam pembuatan surat itu.
"Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah BJPU (Brigjen Prasetyo Utomo) kita minta keterangan selengkap-lengkapnya," kata dia.
Baca Juga: Mengenal Yanma, Tempat Brigjen Prasetyo dan Polisi Nakal Dimutasi
2. Pencopotan Brigjen Prasetyo sesuai komitmen Kapolri
Editor’s picks
Pencopotan ini kata Argo berdasar pada instruksi Kapolri Jenderal Pol Jenderal Idham Azis.
Sanksi tegas akan diberikan pada seluruh anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menjaga nama baik kepolisian.
"Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah. Brigjen Prasetyo kita minta keterangan selengkap-lengkapnya," kata Argo.
3. Dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri
Sebelumnya, diberitakan di IDN Times, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya, dia terbukti mengeluarkan Surat jalan untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra dengan inisiatif sendiri.
Pencopotannya termaktub dalam dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat tersebut, dia dipindahkan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, dan kini dia dalam pemeriksaan.
“Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan.
Baca Juga: [BREAKING] Kapolri Copot Brigjen Prasetyo Gegara Surat Djoko Tjandra