Soal Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan: Hanya Menghibur Orang Berduka

Ucapan itu ia lontarkan saat pemakaman 6 anggota FPI

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan Baras, memenuhi panggilan kedua Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal mimpi bertemu Rasulullah.

Haikal pun akhirnya buka suara mengenai mimpinya yang kini justru semakin panjang karena dibawa ke ranah hukum.

"Saya gak tahu yang rekam, orang saya gak pernah nyebarin ke mana-mana," kata dia pada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).

1. Dia mengatakan ucapannya itu adalah upaya penghiburan orang berduka

Soal Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan: Hanya Menghibur Orang Berduka(Haikal Hassan) IDN Times/Galih Persiana

Dia mengatakan bahwa kala itu adalah upaya hiburan yang dia lakukan saat menghadiri pemakaman enam anggota laskar Front Pembela Islam (FP) yang tewas setelah bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dia mengatakan penghiburan kerap dilakukan saat orang sedang berduka. Namun dia tidak secara detail menjelaskan apakah itu benar-benar murni bukan pernyataan bahwa dia bermimpi bertemu Rasulullah SAW.

"Bukan pernyataan, menghibur orang, memotivasi," kata dia.

Baca Juga: Ikut Aksi Sidang Sengketa Pilpres, Haikal Hasan Yakin Prabowo Menang

2. Dia bercerita bertemu Rasulullah SAW lewat mimpi

Soal Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan: Hanya Menghibur Orang BerdukaIDN Times/Muhamad Iqbal

Haikal seharusnya diperiksa pada Senin, 21 Desember 2020. Namun, saat itu Haikal tidak hadir dengan alasan ada kegiatan  di Solo, Jawa Tengah.

Untuk diketahui, penceramah Haikal dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebar berita bohong. Hal ini bermula dari pernyataan Haikal yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW.

3. Dia dilaporkan oleh Sekjen Forum Pejuang Islam alias FPI

Soal Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan: Hanya Menghibur Orang BerdukaIDN Times/Muhamad Iqbal

Dia dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama, serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Haikal mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW saat ceramah di proses pemakaman lima laskar Front Pembela Islam (FPI).

Haikal dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husein Shihab. Laporan itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Husein melaporkan Haikal serta pemilik akun @wattisoemarsono. 

Baca Juga: Polisi Teliti Laporan Kasus Haikal Hassan yang Mimpi Bertemu Rasul

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya