Soal Petisi Batalkan Serifikat Vaksin, Ini Respons Siti Nadia Tarmizi

Serifikat vaksin untuk melindungi masyarakat

Jakarta, IDN Times - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menanggapi petisi yang diarahkan kepadanya, terkait pembatalan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat administrasi.

Nadia mengatakan, penggunaan kartu vaksin yang berada di aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan untuk perjalanan, masuk mal dan restoran, serta sejumlah aktivitas lain, bertujuan memberikan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat publik.

"Sehingga masyarakat tidak tertular dari warga lain dan dirinya sendiri tidak menjadi sumber penularan kepada orang lain," kata Nadia yang merupakan seorang dokter kepada IDN Times, Selasa (8/9/2021) malam.

Baca Juga: Muncul Petisi Batalkan Kartu Vaksin Ditujukan ke Siti Nadia Tarmizi

1. Ada 1.625 ribu orang positif COVID masih beraktivitas di luar rumah

Soal Petisi Batalkan Serifikat Vaksin, Ini Respons Siti Nadia TarmiziJuru bicara vaksinasi Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi (Tangkapan layar YouTube SMRC)

Nadia mengatakan, vaksinasi menjadi salah satu upaya penting untuk menekan laju penyebaran virus COVID-19, dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari sakit parah hingga meninggal akibat COVID-19. Bahkan dari hasil evaluasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada Senin (6/9/2021), ada lebih dari seribu orang positif COVID-19 beraktivitas di ruang publik. 

"(Ada) 1.625 orang positif COVID-19 masih beraktivitas di ruang publik dan ini tentu saja membahayakan keselamatan orang-orang yang ada di sekitarnya," kata Nadia.

2. Masyarakat diminta ikut vaksinasi dan patuhi penggunaan PeduliLindungi

Soal Petisi Batalkan Serifikat Vaksin, Ini Respons Siti Nadia TarmiziANTARA/Arindra Meodia

Pemerintah, kata Nadia, mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti program vaksinasi nasional dan mematuhi peraturan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika harus beraktivitas di luar rumah.

"Demi keselamatan kita, keluarga kita, dan masyarakat lainnya," ujar dia.

3. Muncul petisi minta batalkan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal

Soal Petisi Batalkan Serifikat Vaksin, Ini Respons Siti Nadia TarmiziIlustrasi antrean saat Mal di Jakarta kembali dibuka pada 15 Juni 2020 (IDN Times/Athif Aiman)

Diberitakan sebelumnya, petisi permintaan pembatalan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat administrasi, muncul di tengah masyarakat. Petisi ini menyeret nama Nadia. Dilansir situs Change.org, aturan ini dinilai tidak memperhatikan orang-orang yang tak bisa vaksin COVID-19.

"Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki area mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi, terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini," demikian keterangan dalam petisi tersebut.

Dalam petisi ini juga dipertanyakan apakah ada orang yang bakal bertanggung jawab jika ada kejadian yang tak diharapkan usai vaksinasi. Pembuat petisi ini juga mengungkapkan seharusnya pemerintah memberikan solusi lain dan mengevaluasi aturan administratif yang diberlakukan.

"Bukan malah menjadikan ini suatu keharusan syarat untuk orang pergi ke mal/perjalanan," tulis petisi itu. 

Baca Juga: Lokasi Vaksinasi dengan Vaksin Pfizer di DKI, untuk 12 Tahun ke Atas

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya