SPDP Brigjen Prasetijo Terbit, Kasus Surat Djoko Tjandra Diselidiki

Penyidikan dimulai dengan dua sangkaan

Jakarta, IDN Times - Pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat pada buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan diteken langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo pada tanggal 20 Juli 2020.

https://www.youtube.com/embed/yiP6JY_HuiE

1. Tanda bahwa Ditipidum Bareskrim sudah memulai penyidikan terhadap Brigjen Prasetijo

SPDP Brigjen Prasetijo Terbit, Kasus Surat Djoko Tjandra DiselidikiFoto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

SPDP ini dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa Ditipidum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

Maka dari itu, Brigjen Prasetijo dikenakan dua sangkaan yakni mengenai pemalsuan surat dan merintangi proses hukum.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Kuasa Hukum: Djoko Tjandra Kini Ada di Kuala Lumpur, Malaysia

2. SPDP ini merujuk pada Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan

SPDP Brigjen Prasetijo Terbit, Kasus Surat Djoko Tjandra DiselidikiFoto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Ahmad juga menjelaskan, bahwa SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.

Kemudian, Ahmad juga mengatakan bahwa SPDP ini dikeluarkan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.

3. Terbukti pergi bersama Djoko Tjandra ke Pontianak

SPDP Brigjen Prasetijo Terbit, Kasus Surat Djoko Tjandra DiselidikiDugaan swafoto Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (Twitter.com/xdigeeembok)

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan bahwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo pernah mendampingi buronan Bank Bali Djoko Tjandra pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Hal itu diketahui dari surat izin yang sempat dibuat Prasetijo untuk pergi ke Pontianak beberapa waktu silam.

"Iya (pergi dengan Djoko Tjandra), untuk pemeriksaan awal, kita dapatkan sesuai surat izinnya memang demikian yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak," kata Awi di Mabes Polri, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Pengacara Bantah Suap Polri Agar Keluarkan Surat Jalan Djoko Tjandra

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya