Suara Hati Netizen soal Artis 15 Tahun Jadi Istri Ketiga di Sinetron

Sinetron Suara Hati Istri dikecam

Jakarta, IDN Times - Karakter Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar mendadak viral. Hal tersebut terjadi usai muncul tayangan terkait sinetron tersebut di YouTube dengan narasi berbau konten dewasa.

Padahal, karakter Zahra yang merupakan istri ketiga dalam sinetron tersebut diperankan seorang artis yang baru berusia 15 tahun. Sementara itu pemeran sang suami merupakan aktor berusia 39 tahun.

Alhasil, nama Zahra dan sinetron Suara Hati Istri pun ramai diperbincangkan oleh para netizen pada Rabu (2/6/2021).

1. KPI perlu ambil tindakan

Suara Hati Netizen soal Artis 15 Tahun Jadi Istri Ketiga di SinetronIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Baca Juga: KOMPAKS Kecam Sinetron Suara Hati Istri: Pertontonkan Perkawinan Anak

Salah satu pihak yang menyoroti masalah ini adalah aktor sekaligus sutradara film Ernest Prakasa. Melalui cuitan di Twitter, Ernest meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus mengambil tindakan.

"This is not okay, @Indosiar. Ditunggu ketegasannya @KPI_Pusat, jangan kebanyakan ngurusin hal-hal gak penting, ini masalah serius," cuit Ernest, Rabu (2/6/2021).

Ernest bahkan membandingkan sensor yang diberikan pada tayangan kartun. Menurutnya, hal itu tak lebih penting dari pada kasus pada sinetron Suara Hati Istri.

2. Zahra dan Suara Hati Istri trending, KOMPAKS kecam penanyangannya

Suara Hati Netizen soal Artis 15 Tahun Jadi Istri Ketiga di SinetronIlustrasi media sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saking ramainya netizen membicarakan sinetron tersebut, kata kunci Zahra dan Suara Hati Istri menempati daftar trending topic Twitter. Setidaknya, hingga Rabu (2/6/2021) pukul 16.00 WIB, terdapat 34,2 cuitan yang menyebut Zahra dan 8.609 cuitan yang menyertakan Suara Hati Istri.

Terkait hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam keras penayangan sinetron ini dan menjelaskan bahwa usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan Nomor 16/2019 atas perubahan UU Nomor 1/1974. Selain itu, UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.

"Oleh karenanya, penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender, dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia," tulis KOMPAKS dalam keterangannya.

3. Dinilai promosi praktik perkawinan anak dan kekerasan seksual

Suara Hati Netizen soal Artis 15 Tahun Jadi Istri Ketiga di SinetronIlustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Menurut KOMPAKS, sinetron Suara Hati Istri juga mempertontonkan jalan cerita, karakter dan adegan yang mendukung serta melanggengkan praktik perkawinan anak, bahkan kekerasan seksual terhadap anak.

Hal-hal itu dipromosikan melalui kanal Youtube stasiun TV yang menayangkannya, yakni penggunaan judul clickbait pada salah satu episodenya: “Malam Pertama Zahra dan Pak Tirta! Istri Pertama & Kedua Panas?Mega Series SHI - Zahra Episode 3”.

Atas penayangan sinetron Suara Hati Istri yang dinilai mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak, KOMPAKS mengecam keras dan menuntut agar KPI menghentikan sinetron ini dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diminta menginvestigasi tayangan ini. Jaringan penyiar stasiun televisi dan rumah produksi sinetron itu juga diminta bertanggung jawab secara sosial pada masyarakat dengan menayangkan konten edukatif.

Baca Juga: Sinetron Ini Dikecam Kampanyekan Pedofilia, KPAI Turun Tangan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya