Suara, Hologram dan Desain 3D Bisa Didaftarkan, Cek Cara dan Syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan Indonesia sudah punya ketentuan yang mengatur persyaratan dan prosedur pendaftaran merek non-konvensional. Di dalamnya termaktub aturan soal pendaftaran suara, hologram, dan desain 3D sebagai merek non-konvensional.
“Kita telah mengamandemen peraturan merek sebelumnya menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur bagaimana suara, hologram, dan desain 3D bisa didaftarkan sebagai merek non-konvensional,” kata dia, dalam keterangan resmi dilansir Kamis (1/6/2023)
1. Pemohon harus melampirkan bentuk merek non-tradisional
Pemeriksa Merek Utama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Syaifullah Hadiyanto mengatakan, pendaftaran merek non-konvensional masih melalui merek.dgip.go.id. Hanya saja, pemohon harus melampirkan bentuk merek non-tradisional dan mendeskripsikan mereknya dengan lebih lengkap.
“Dalam pendaftaran merek suara, pemohon dapat melampirkan notasi dan rekaman suara maupun sonogram (rekaman atau gambar yang dihasilkan dari pemeriksaan ultrasonik),” ujarnya.
Merek suara sendiri telah digunakan oleh jenama lokal baik korporasi besar maupun merek UMKM.
Baca Juga: Kemenkumham Jalin Kerja Sama Internasional Cegah TPPU
2. Mendaftarkan merek 3D bisa dengan lampirkan gambar bentuk
Editor’s picks
Dia memaparkan, merek hologram juga telah dijadikan identitas produk dari jenama perbankan dan pusat perbelanjaan. Merek jenis ini bisa didaftarkan dengan mendeskripskan lengkap berapa jumlah perspektif yang tersedia, apa saja tampilan yang terlihat, warna, pergerakan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, merek 3 Dimensi sudah menjadi pembeda untuk produk-produk makanan hingga botol parfum. Merek ini dapat didaftarkan dengan melampirkan gambar bentuk dari beberapa sisi yang menunjukkan dimensi merek.
“Namun perlu diperhatikan bahwa ini memang agak berdekatan dengan desain industri. Akan tetapi desain ini adalah pembeda dan khas sehingga bisa didaftarkan sebagai merek,” katanya.
3. Merek bisa menaikkan loyalti konsumen
Penggunaan tanda pembeda atau merek konvensional yang hanya berupa kata dan logo saja seringkali dianggap kurang meninggalkan kesan pada ingatan pelanggan. Korporasi mulai menggunakan ciri khas jenama berupa suara, hologram, bahkan desain 3 dimensi (3D) untuk memikat konsumen.
Pendaftaran merek tidak hanya dapat memberikan tambahan nilai kepada produk. Merek juga bisa menaikkan loyalti konsumen, sehingga lebih mudah diingat agar bisa sukses menjadi market leader.
“Jangan sampai baru ingin daftar setelah ada kasus atau sengketa karena memang pada pendaftaran awalnya tidak akan terlihat bermiliar-miliar. Tetapi, jika sudah dipelihara dan dikomunikasikan dengan baik maka akan menjadi aset berharga,” kata CEO Petakumpet Creativers Arief Budiman.
Baca Juga: Kemenkumham: Sistem Kelola Royalti Penting Bagi Kesejahteraan Musisi