Syarat Kritik Presiden Tak Kena Pasal Penghinaan: Harus Solutif

Di RKUHP disebutkan hukuman penjara 4,5 tahun

Jakarta, IDN Times - Pasal penghinaan presiden masih termaktub dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) final yang diantar oleh Pemerintah ke DPR RI pada Rabu (6/7/2022).

Dari draf yang diterima IDN Times, aturan penyerangan pada presiden dan wakilnya termaktub dalam Pasal 217, sedangkan pasal penghinaan diatur dalam pasal 218. 

1. Pasal penyerangan pada presiden dan wakil presiden

Syarat Kritik Presiden Tak Kena Pasal Penghinaan: Harus SolutifIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun bunyi pasal 217 tentang Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden adalah.

"Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".

Baca Juga: Temui DPR Bahas RKUHP, Komnas Perempuan Beri Rekomendasi

2. Aturan soal penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden

Syarat Kritik Presiden Tak Kena Pasal Penghinaan: Harus SolutifANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kemudian pada bagian kedua, yakni pasal 218 mengatur penyerangan kehormatan atau harkat martabat seorang presiden dan wakilnya. Berikut bunyinya:

(1) Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. 

Baca Juga: LBH Jakarta Singgung DPR yang Bahas RKUHP dari Rapat Tertutup

3. Penjelasan tentang pasal 217 soal penyerangan presiden dan wakilnya

Syarat Kritik Presiden Tak Kena Pasal Penghinaan: Harus SolutifIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam bab penjelaskan termaktub bahwa, yang dimaksud dengan penyerangan di pasal 217 adalah sebagai berikut.

“Pasal 217 Tindak Pidana penyerangan diri seseorang pada umumnya dapat merupakan berbagai Tindak Pidana, seperti penganiayaan atau melakukan Kekerasan. Karena Tindak Pidana dalam ketentuan pasal ini ditujukan kepada diri Presiden atau Wakil Presiden maka jika ancaman pidana tidak termasuk dalam pidana yang lebih berat, maka berlaku ketentuan dalam pasal ini,” tulis penjelasan pasal 217.

4. Dijelaskan sebagai merendahkan dan merusak nama baik

Syarat Kritik Presiden Tak Kena Pasal Penghinaan: Harus SolutifANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sementara penjelasan pasal 218 ayat 1 dijelaskan yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri' merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.

Kemudian yang dimaksud pada pasal 2 dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden. 

Dijelaskan bahwa kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut. Adapun kritik yang tak termasuk dalam pasal penghinaan kepada presiden adalah kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberi suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang obyektif.

Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya. Kemudian kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden atau menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional.

Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya dalam Pasal 219 diatur, setiap orang yang mempublikasikan terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui oleh umum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya