Tak Ada Baku Tembak, Komnas HAM Tetap Cek Balistik Kasus Brigadir J

Uji balistik bisa soal rangkaian peristiwa

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Ham Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam menanggapi soal penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo setelah jadi tersangka baru kasus pembunuhan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia mengatakan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka tak akan memengaruhi pemeriksaan terkait uji balistik kasus pembunuhan Brigadir J. Karena pemeriksaan balistik bukan hanya soal penembakan, tetapi juga soal konstruksi peristiwa.

"Kalau bagi Komnas HAM itu putusan dari teman-teman penyidik, bahwa tidak ada tembak menembak, tapi itu penembakan. Kita akan cek kan di balistik ini macam-macam tidak hanya soal tembakan, tapi juga bagaimana konstruksi peristiwanya, bagaimana kontruksi pelurunya, proyektil, dan sebagainya," kata dia di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Komnas HAM akan mencocokan dengan informasi di awal terkait luka-luka di jenazah Brigadir J.

"Walaupun luka-luka di jenazah seperti yang sudah kami sampaikan karena ada permintaan autopsi kedua oleh keluarga, dan sudah dilakukan ekshumasi dan autopsi kedua, kami akan tunggu proses itu dan kami akan patuh terhadap hasil autopsi kedua," ujar Anam.

Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Sambo, ada tersangka lain yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Mereka dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. 

Ferdy Sambo berperan merancang skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, yang berujung pada tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan hasil pedalaman timsus Polri, tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Ferdy Sambo. Fakta sesungguhnya ternyata Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Kendati, Timsus masih menyelidiki motif pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Situasi Terkini Rumah Pribadi Ferdy Sambo setelah Jadi Tersangka

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya