Tata Cara Lengkap Pembuatan SIKM Selama Larangan Mudik di Jakarta

Hanya untuk lima kategori pemohon perjalan non mudik

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam Kepgub ini dijelaskan alur proses pemberian SIKM bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan non mudik. Pemohon SKIM adalah masyarakat yang hendak melakukan kunjungan sakit atau kedukaan karena keluarga meninggal, ibu hamil atau bersalin dengan satu pendamping ibu hamil dan dua pendamping bagi ibu bersalin.

1. Alur permohonan SIKM di situs JakEvo

Tata Cara Lengkap Pembuatan SIKM Selama Larangan Mudik di JakartaJakEvo (Dok. Humas DPMPTSP DKI Jakarta)

Jika sudah sesuai kategori, pemohon diminta membuka situs https://jakevo.jakarta.go.id/, setelah itu akan ada proses verifikasi berkas dari UP PMPTSP Kelurahan dan diteken secara elektronik oleh Lurah.

Jika sudah diterbitkan dan diterima, pemohon bisa mengunduh SIKM di situs yang sama.

Baca Juga: Anies Terbitkan Aturan SIKM Jakarta, Ini Detailnya!

2. Prosedur permohonan SIKM sesuai kategori

Tata Cara Lengkap Pembuatan SIKM Selama Larangan Mudik di JakartaANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Prosedur permohonan SIKM dibagi sesuai kategori, pemohon perlu melampirkan sejumlah persyaratan, berikut rinciannya:

1. Kunjungan keluarga sakit

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

2.Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/desa setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil atau bersalin

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan hamil atau bersalin dari fasilitas kesehatan

4. Pendamping Ibu hamil atau bersalin

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan hamil atau bersalin dari fasilitas kesehatan
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil atau bersalin

3. Ini yang harus diisi dalam surat keterangan pemohon

Tata Cara Lengkap Pembuatan SIKM Selama Larangan Mudik di JakartaSIKM online (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Mengutip dari Kepgub  tersebut, ada sejumlah hal yang harus diisi pemohon dalam surat keterangan yang dimaksud.

Pemohon harus mengisi data diri berupa nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, Nomor KTP/SKTLD, pekerjaan, alamat asal, alamat tujuan, alasan keluar atau masuk dan jenis permohonan.

Jenis permohonan yang dimaksud adalah perjalanan non mudik sekali atau pulang pergi dan lama waktu tinggal atau pergi. Pemohon juga harus melampirkan foto berwarna berukuran 4x6.

 

Baca Juga: SIKM di DKI Segera Terbit, 5 Kriteria Ini Bisa Ajukan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya