Terancam Diblokir Kominfo, Google Segera Daftar PSE

Google sebut tahu keperluan mendaftar dari peraturan PSE

Jakarta, IDN Times - Google merespons terkait Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar di Indonesia yang akan berakhir pada 20 Juli 2022. Google sebagai PSE asing hingga saat ini disebut belum melakukan pendaftaran, seperti yang dilansir melalui situs https://pse.kominfo.go.id/home/pse-asing.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” ujar perwakilan Google kepada IDN Times, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Whatsapp hingga Google Terancam Diblokir Kominfo 2 Hari Lagi

1. PSE yang tak daftar dianggap ilegal

Terancam Diblokir Kominfo, Google Segera Daftar PSE(IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Perlu diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengancam bakal memblokir PSE yang belum mendaftar ke negara hingga 20 Juli 2022.

Bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas akhir, Kementerian Kominfo akan menganggap PSE tersebut ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia.

2. Sudah ada 108 PSE asing terdaftar

Terancam Diblokir Kominfo, Google Segera Daftar PSEIlustrasi PSE (kominfo.go.id)

Aturan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Hingga Senin malam, sudah ada 108 PSE asing yang mendaftar ke Kementerian Kominfo. Kemudian ada 6.063 PSE domestik yang sudah mendaftar ke kementerian yang dipimpin Johnny G Plate itu.

Baca Juga: Menkominfo Minta Google, Facebook, dan Twitter Segera Daftar PSE

3. Menkominfo imbau PSE lokal dan global segera daftar

Terancam Diblokir Kominfo, Google Segera Daftar PSEMenkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sempat mengingatkan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus segera dilakukan selambat-lambatnya sebelum 20 Juli 2022, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendorong agar seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berjumlah lebih dari 4 ribu di Indonesia, baik PSE lokal maupun global untuk melakukan pendaftarannya sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan nasional kita,” kata Johnny dalam keterangan pers di kantor Kementerian Kominfo, Senin (27/6/2022).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya