Terciduk Buang Sampah di Kalimalang, Pelaku Segera Dipanggil Polisi

Polisi akan identifikasi sampah yang dibuang di Kalimalang

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Resor Metro Bekasi sudah mendapatkan identitas pembuang sampah dalam plastik besar di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Video pembuangan sampah ini viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetya menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa data berdasarkan pelat nomor kendaraan yang ada di video tersebut.

"Saya tahu, saya sudah tahu datanya cuma kita harus tahu dulu itu sampah apa," kata Dwi seperti dilansir ANTARA, Kamis (22/10/2020).

Pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa orang yang membuang sampah tersebut. "Iya nanti makanya mau kita tanya dulu, termasuk lokasi-lokasinya di mana, harus kita cek dulu," ujarnya.

Baca Juga: Viral Buang Sampah di Kalimalang, Pemilik Mobil Warga Tambun Bekasi

1. Petugas sedang mencari titik pasti pembuangan sampah

Terciduk Buang Sampah di Kalimalang, Pelaku Segera Dipanggil PolisiPelaku Pembuang Sampah di Kalimalang (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dwi menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan data guna mengetahui bahan apa yang dibuang di sungai itu. Jika nanti ada unsur pidana yang ditemukan, polisi akan menindaklanjutinya.

"Pertanyaannya, ini nanti dasar untuk orangnya ini apa dulu, kalau melanggar Perda kita sampaikan ke bagian kebersihan, tapi kalau ada pidananya baru kita bisa tindaklanjuti," kata dia.

Dwi mengaku sudah menginstruksikan petugas di lapangan untuk mencari titik lokasi pembuangan sampah, sekaligus mengidentifikasi jenis sampah apa yang dibuang oleh orang tersebut.

2. Jika isinya sampah B3 dikenakan unsur pidana lingkungan hidup

Terciduk Buang Sampah di Kalimalang, Pelaku Segera Dipanggil PolisiIDN Times/Rangga Erfizal

Jika ternyata sampah yang dibuang itu masuk ke golongan domestik, maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP selaku penegak hukum Peraturan Daerah (Perda) dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun, jika memang kantong yang dibuang merupakan sampah berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), bisa dikategorikan pidana lingkungan hidup.

"Kita kan cari pelanggarannya apa dulu, ini kan apakah itu masuk pidana, kalau masuk pidana di lingkungan hidup kan kalau mengandung limbah B3, kita belum tahu sampahnya apa," kata Dwi.

3. Ada empat kantong plastik besar yang dibuang ke Kalimalang

Terciduk Buang Sampah di Kalimalang, Pelaku Segera Dipanggil PolisiTPA Mandung, Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Warga Kabupaten Bekasi dihebohkan dengan sebuah video viral di media sosial. Video tersebut menampilkan pengendara mobil boks warna putih yang tengah membuang beberapa bungkusan plastik sampah besar. 

Belum jelas isinya apa, namun plastik-plastik sampah besar itu dibuang di Kalimalang. Dalam video tersebut, terekam nomor pelat kendaraan yang melempar empat plastik sampah ke dalam sungai, B-9338-FFC.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Kabupaten Bekasi dan Kota Cirebon Masuk Zona Merah COVID-19

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya