Terdakwa Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dan Dinyatakan Tak Bersalah

Nama baik Hendra Kurniawan juga diharapkan bisa pulih

Jakarta, IDN Times - Penasehat hukum Hendra Kurniawan membacakan permohonan untuk kliennya dalam nota keberatan atau pledoi.

Pihaknya meminta Hendra Kurniawan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang dipidanakan padanya terkait dakwaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukuman atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum," kata dia Penasehat Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Nama baik Hendra Kurniawan juga diharapkan bisa pulih dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.

"Membebaskan dan melepaskan HK dari tahanan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata Penasehat Hukum.

Dari pantauan IDN Times, Hendra dan Agus tak membacakan sendiri pledoi seperti terdakwa lainnya, namun pledoi dibacakan oleh tim kuasa hukum keduanya secara langsung di ruang sidang.

Selain Hendra dan Agus, hari ini agenda pembacaan pledoi juga berlangsung bagi terdakwa lainnya yakni Arif Rahman Arifin Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai enam terdakwa tersebyt terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta merintangi penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Keenamnya terbukti Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam orang ini mengiyakan perintah Ferdy Sambo yang kala itu menduduki posisi sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Bersama, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Tak Bacakan Pledoi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya