Terisak Tangis, Arif Rahman Minta Maaf ke Ibu dan Mertua

Arf Rahman mengaku tak bisa atasi ketakutannya

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Arif Rahman Arifin menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga, yakni ayah, ibu, mertuanya, istri, dan anak-anaknya. Sambil terisak, Arif mengungkapkan doa dari ibu dan mertuanya memberi kekuatan saat memasuki ruang sidang untuk menjalani proses hukum di meja hijau.

Hal ini dia sampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Jumat (3/2/2023). Dia tak habis pikir kenapa fitnah ini bisa terjadi padanya.

"Untuk ibunda dan mertua, wanita-wanita paling saya cintai, tempat surga terletak, pelindung hati. Ikatan saya terhadap cinta kasih ibunda berdua merupakan kekuatan bagi saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Dia juga meminta maaf pada masyarakat Indonesia yang merasa terpukul dan kecewa peristiwa ini.

"Pemimimpin bangsa dan institusi, penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, mohon saya dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," ujar dia.

Dia mengaku sadar gagal mengatasi ketakutannya dan telah membiarkan kekuatan yang tidak baik menekan mentalnya. Serta kondisi ancaman yang ada, malah menguasai akal sehat.

"Sehingga saya tidak melangkah maksimal dan hanya bisa memilih diam pada saat itu," katanya.

Adapun hal yang memberatkan Arif dalam kasus ini, menurut Jaksa, karena dia meminta terdakwa Baiquni Wibowo menghapus rekaman yang menggambarkan mendiang Yosua saat masih hidup. Kemudian, perusakan laptop dan dipatahkan padahal ada salinan rekaman di dalamnya.

Jaksa juga mengatakan, hal yang memberatkan Arif adalah telah melanggar prosedur bukti elektronik terkait tindak kejahatan pidana yakni tidak didukung dengan surat perintah yang sah. Selain Arif, terdakwa lain yang membacakan pleidoinya adalah adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, enam terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta merintangi penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Keenamnya terbukti Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam orang ini mengiyakan perintah Ferdy Sambo yang kala itu menduduki posisi sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara. Sementara itu, Arif Rahman Arifin sendiri dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara.

Baca Juga: Baiquni Akui Istrinya Berbohong ke Anak, Disebut Dinas Luar Negeri

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya