Terkuak, Pernikahan Bocah SMP yang Viral di Wajo Tanpa Berkas KUA

Pemerintah menyayangkan pernikahan tersebut terjadi

Jakarta, IDN Times - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan pernikahan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Kedua mempelai masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Hak Anak (Kemen-PPPA) menyayangkan terjadinya perkawinan anak. Meski tidak mengantongi izin dari kelurahan setempat, pernikahan tetap dilangsungkan dan digelar secara meriah.

“Saya sangat menyayangkan terjadinya perkawinan anak ini, yang mana kedua mempelainya masih di bangku sekolah. Saya harap ini bisa menjadi perhatian bagi kita semua, untuk dapat bersama-sama terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini terus terjadi di Indonesia. Karena perkawinan anak dapat memberikan dampak yang negatif bagi anak itu sendiri,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen-PPPA Agustina Erni, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga: Viral Pernikahan Anak di Wajo Sulsel, Suami-Istri Masih Siswa SMP

1. Kelurahan juga tidak memberikan izin pengantar lanjutan

Terkuak, Pernikahan Bocah SMP yang Viral di Wajo Tanpa Berkas KUAANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Padahal, pihak kelurahan juga sudah tidak memberikan izin, dengan tidak memberikan pengantar. Sehingga, pengurusan dokumen calon yang akan menikah tersebut tidak dapat dilanjutkan. 

Dengan begitu, proses pengurusan hanya dilakukan sampai pada tingkat kelurahan. Selanjutnya, pernikahan berlangsung dengan hanya dinikahkan secara agama oleh orangtua kedua bocah SMP tersebut.

“Upaya penyadaran masyarakat untuk pencegahan perkawinan anak berbasis budaya menjadi penting dengan pendekatan melalui tokoh agama. Hal ini perlu terus dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Memang menjadi tantangan tersendiri untuk kita semua, namun kita harus memberikan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat untuk mencegah kembali terjadinya perkawinan anak,” kata Erni.

Baca Juga: Pernikahan Anak Wajo, MUI: di Fikih Tidak Ada Batasan Umur

2. Takut calon mempelai perempuan dilamar orang lain

Terkuak, Pernikahan Bocah SMP yang Viral di Wajo Tanpa Berkas KUAIlustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Erni menyampaikan alasan pernikahan tersebut adalah karena pihak laki-laki merasa takut pasangannya dilamar oleh lelaki lain. Bahkan terdapat ancaman apabila lamaran tersebut tidak diterima, maka rumah mempelai perempuan akan dibakar.

"Meskipun edukasi telah dilakukan maksimal dengan menyampaikan dampak perkawinan anak yang dapat membahayakan anak itu sendiri kedepannya, namun memang ini masih sulit untuk sampai ke tahap mengubah pemikiran dari yang bersangkutan,” ujar Erni.

Hal tersebut diketahui berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Wajo. Upaya penjangkauan dan asesmen telah dilakukan melalui UPTD PPA Kabupaten Wajo.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak pemangku kepentingan, melalui UPTD PPA Kabupaten Wajo, Dinas PPPA Kabupaten Wajo, PUSPAGA, maupun Dinas PPPA Provinsi yang telah turun melakukan upaya penjangkauan ke orangtua pengantin perempuan," ujarnya. 

Baca Juga: Viral Pernikahan Anak di Wajo Sulsel, Suami-Istri Masih Siswa SMP

3. Perlu ada pendampingan bagi dua mempelai anak

Terkuak, Pernikahan Bocah SMP yang Viral di Wajo Tanpa Berkas KUAMedia talk "Mendorong percepatan penurunan stunting melalui penurunan Hak Anak atas Kesehatan" bersama Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni, Jumat (28/1/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Erni memaparkan, perlu ada pendampingan bagi kedua pengantin tersebut, baik dalam pendidikan, kesehatan, dan kesiapan pengasuhan anak dengan baik. Hal itu dengan melibatkan dinas pendidikan, puskesmas untuk pendampingan kesehatan reproduksi, serta PUSPAGA dalam konseling pengasuhan.

"Selanjutnya dapat mengajukan dispensasi kawin untuk perlindungan bagi anak tersebut," kata dia. 

Upaya lain secara sistem, menurutnya, pihak PPA akan melakukan inisiasi penguatan dengan gugus tugas pencegahan dan penanganan perkawinan anak. "Ini diintegrasikan dalam mekanisme koordinasi yang dilengkapi dengan SK Bupati dan secara strategis juga merupakan bagian dari gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA)" 

4. Wajo ranking satu kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan

Terkuak, Pernikahan Bocah SMP yang Viral di Wajo Tanpa Berkas KUAIlustrasi kekerasan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Kabupaten Wajo sendiri telah menempati urutan pertama kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan. Sepanjang tahun 2021, terdapat sebanyak 746 kasus perkawinan anak yang terjadi di daerah tersebut.

Berdasarkan data dari Kepala UPTD PPA Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Kabupaten Wajo, angka kasus perkawinan anak di Kabupaten Wajo merupakan yang paling tinggi di Sulawesi Selatan. 

Sementara, untuk 2022, data yang tercatat di UPTD PPA Dinsos Kabupaten Wajo per tanggal 24 Mei 2022 tercatat sudah ada 196 berkas pemohon. Menurutnya, sosialisasi pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Wajo telah sering dilakukan, namun upaya tersebut belum berhasil menekan angka dari kasus perkawinan anak.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya