Ternyata Denda Tidak Pakai Masker di Jakarta Belum Diberlakukan

Anies tunggu distribusi masker gratis selesai

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa penerapan sanksi pada warga yang tidak menggunakan masker baru akan diberlakukan hingga pembagian masker gratis selesai.

Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020. Warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah, akan didenda Rp100-250 ribu.

"Memang betul aturan itu mengatakan bahwa mereka harus kerja sosial bisa didenda sampai Rp250.000, tapi saya mengatakan kepada seluruh jajaran tidak memberikan denda dulu sekarang sampai pembagian masker secara gratis selesai," kata dia dalam program Ngobrol Seru bersama IDN Times, Sabtu (23/5).

1. Dari 20 juta masker, baru 17 juta yang terdistribusi

Ternyata Denda Tidak Pakai Masker di Jakarta Belum DiberlakukanIlustrasi Masker (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Anies menjelaskan bahwa pembagian masker gratis saat ini sudah mencapai 17.090.412 masker hingga 20 Mei 2020.

Dia mengatakan, jika seluruh masker gratis telah dibagikan hingga total 20 juta masker denda baru akan diterapkan.

"Targetnya itu akhir bulan, tapi kelihatannya hari ini mungkin sudah selesai," ujarnya.

Baca Juga: Soal PSBB, Anies: Negara Ini Tidak Bisa Diatur Hanya Pakai Statement

2. Upaya edukasi sedang diberikan pada masyarakat

Ternyata Denda Tidak Pakai Masker di Jakarta Belum DiberlakukanGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di gudang PD Pasar Jaya, Jakarta Industrial Estate (JIEP) Pulogadung, Jakarta Timur, pada Rabu (29/4). (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Karena belum menerapkan denda, saat ini pihaknya sedang berupaya memberikan edukasi agar masyarakat bisa mengubah perilaku.

Dia mengingat hal ini hampir sama saat peraturan penggunaan helm diberlakukan pada tahun 90-an.

Kini, penggunaan masker diharapkan dapat menjadi new normal bagi masyarakat.

"Saya harus mengatakan di sini bahwa sekarang ini kita memasuki fase normal baru, yang harus menggunakan masker, tapi ini perlu proses penumbuhan kesadaran," ujarnya.

3. Masker gratis bisa diambil di kelurahan

Ternyata Denda Tidak Pakai Masker di Jakarta Belum DiberlakukanANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Anies juga mengatakan bahwa masker gratis ini tersedia di kelurahan di DKI Jakarta. Siapa pun bisa datang dan meminta masker gratis karena stoknya telah disediakan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Intinya adalah membuat tidak ada yang kesulitan punya masker sesudah itulah baru nanti kita berikan denda," ujar dia.

Baca Juga: Pengamat: Sebelum Beri Denda, Anies dan Pemprov Perlu Sediakan Masker

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya