Ternyata Ini Alasan Kenapa DPR Belum Mengesahkan RUU TPKS

Banyak yang mempertanyakan kenapa RUU TPKS belum disahkan

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan mengapa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum juga disahkan oleh DPR.

Menurut Supratman, penyebabnya semata-mata karena mekanisme. "Banyak yang mempertanyakan mengapa ini jadwalnya terlalu lama pengesahannya, semata-mata hanya karena mekanisme yang harus kita tempuh," kata dia, dalam rapat kerja RUU TPKS bersama beberapa menteri terkait, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Dapat Restu Pimpinan DPR, Baleg Siap Lanjutkan Pembahasan RUU TPKS

1. Menghindari cacat formil dalam proses penyusunan RUU

Ternyata Ini Alasan Kenapa DPR Belum Mengesahkan RUU TPKSKetua Badan Legislasi DPR-RI dan politisi Gerindra asal Soppeng, Supratman Andi Atgas, saat menyambangi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar untuk memberi kuliah umum, Kamis (19/11/2020) siang. (Dok. Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin)

Supratman mengatakan, mekanisme tersebut memperlambat pengesahan RUU TPKS demi menghindari adanya cacat formil dari yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan .

"Saya berharap mudah-mudahan hari ini, dengan rapat kerja ini, merupakan jawaban terkait dengan atensi publik yang begitu besar terhadap kelahiran RUU TPKS," kata dia.

2. Sebanyak 58,6 persen anak alami kekerasan seksual

Ternyata Ini Alasan Kenapa DPR Belum Mengesahkan RUU TPKSIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, data SIMPHONI 2021 berdasarkan tahun kejadian yang diakses hingga 17 Maret 2022, jumlah kekerasan perempuan mencapai 8.478 kasus.

"Sebanyak 1.272 kasus atau 15 persen kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kasus kekerasan seksual," ujar dia.

Sementara kasus kekerasan pada anak sebanyak 11.952 kasus, dengan kasus kekerasan seksual sebanyak 7.004 atau 58,6 persen.

3. Satu dari 19 perempuan alami kekerasan seksual

Ternyata Ini Alasan Kenapa DPR Belum Mengesahkan RUU TPKSMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga saat memberi sambutan di acara Pemberian Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (PAE) Tahun 2020, Rabu (13/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Dia juga mengatakan, berdasarkan hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2021 yang digelar oleh KemenPPPA bekerja sama dengan BPS, menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun yang dilakukan oleh selain pasangan, meningkat prevalensinya.

"Dari 4,7 persen atau satu dari 21 perempuan pada 2016, meningkat menjadi 5,2 persen atau satu dari 19 perempuan pada 2021," kata Bintang.

4. Korban butuh solusi komprehensif

Ternyata Ini Alasan Kenapa DPR Belum Mengesahkan RUU TPKSIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Data yang dijabarkan itu, kata Bintang, adalah fenomena gunung es dan menunjukkan permasalahan yang ada lebih kompleks dari yang terlihat.

Menurutnya, butuh solusi komprehensif untuk menangani korban yang tak hanya mengalami efek secara fisik tapi juga psikis, seksual, ekonomi hingga sosial yang berkepanjangan.

Baca Juga: Puskapa UI Usulkan RUU TPKS Implementasikan 4 Hal Ini

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya