Tersangka Kebakaran dari Internal Kejagung Mangkir Pemeriksaan Polisi

Dia mengaku sakit tapi tak ada surat keterangan

Jakarta, IDN Times - Salah satu tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisal NH mangkir dari panggilan penyidik Bareksrim Polri pada hari ini.

"Tadi pengacaranya datang ke penyidik menyampaikan yang bersangkutan sedang sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (27/10/2020).

Tetapi, kuasa hukumnya tidak menunjukkan surat keterangan sakit kliennya.

1. Tujuh tersangka lainnya sudah jalani pemeriksaan

Tersangka Kebakaran dari Internal Kejagung Mangkir Pemeriksaan PolisiFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Rencananya, penyidik akan memanggil NH untuk diperiksa lain hari. Sedangkan tujuh tersangka lainnya yakni Direktur PT ARM inisial R; lima tukang yakni T, H, S, K, IS, dan mandor berinisial UAN sudah diperiksa.

Delapan orang ini dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Rekonstrusi Kebakaran Kejagung Tertutup, Polri: Dibuka di Pengadilan

2. Mandor dan tukang dipekerjakan oleh NH

Tersangka Kebakaran dari Internal Kejagung Mangkir Pemeriksaan PolisiRilis hasil penyidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung oleh Polri di Mabes Polri Jumat, 23 Oktober 2020 (Dok. Humas Polri)

Diberitakan sebelumnya, mandor serta tukang tersebut dipekerjakan oleh NH, sehingga dianggap bukan pekerja resmi yang direkrut lembaga.

Kemudian saat 22 Agustus 2020 ketika gedung Kejagung terbakar ternyata si mandor tak berada di tempat perkara. Padahal para tukangnya sedang merenovasi salah satu ruangan di lantai 6 gedung tersebut.

Tukang tersebut merokok dan membuang puntungnya sembarangan di Aula Biro Kepegawaian yang berada di lantai 6. Dari situlah api berasal dan terbakar setelah aktivitas renovasi selesai pada hari itu.

3. Baru terungkap setelah 63 hari penyelidikan dan penyidikan

Tersangka Kebakaran dari Internal Kejagung Mangkir Pemeriksaan PolisiKadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) berbincang dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kebakaran gedung itu dimulai pada 22 Agustus sekira pukul 18.15 WIB dan baru bisa dipadamkan pukul 6 esok harinya.

Sejumlah keterangan mengantarkan kesimpulan bahwa gedung Kejagung terbakar diduga kuat karena kelalaian. Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Argo Yuwono.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan delapan tersangka karena kealpaan," ujar dia dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Ternyata api berasal dari nyala api terbuka atau open flame dan bukan karena korsleting.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan selama 63 hari dan melibatkan sejumlah ahli.

“Proses penyidikan kami mulai dari menganalisis hasil olah tempat kejadian perkara, wawancara, dan barang bukti yang telah kami kumpulkan bersama Kapuslabfor, dan beberapa (keterangan) ahli yang kami libatkan dalam penyelidikan,” ujar Sambo.

Baca Juga: Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Tertutup, MAKI: Audit Kinerja Polri!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya