Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Dijerat 3 Pasal!

Tersangka saat ini sedang melarikan diri dari kejaran polisi

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta mengenakan pasal berlapis pada tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dan pelecehan seksual berinisial EFY pada seorang perempuan berinisial LHI (23).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta Kombes Alexander Yurikho menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan pada tersangka dan menemukan adanya tiga tindak pidana dalam kasus ini. Tersangka dikenakan tiga pasal berlapis.

"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).

1. Alat bukti sudah dikumpulkan oleh polisi

Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Dijerat 3 Pasal!Calon penumpang melihat jadwal penerbangan pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020)/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Alex juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyita sejumlah alat bukti dalam kasus ini, namun dia tidak secara detail menjelaskan apa saja alat bukti tersebut.

"Alat bukti yang dikumpulkan pada proses penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," kata dia.

Baca Juga: Petugas Medis yang Lecehkan Penumpang di Bandara Jadi Tersangka

2. Tersangka pelecehan melarikan diri

Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Dijerat 3 Pasal!Calon penumpang beraktivitas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020)/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam kesempatan yang berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka EFY menghilang saat disambangi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tetapkan saudara EFY sebagai tersangka, kita cek di kosnya gak ada. Tim lagi bergerak melakukan pengejaran ke tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya.

3. EFY sudah dibebastugaskan dari PT Kimia Farma

Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Dijerat 3 Pasal!Ilustrasi Rapid Test COVID-19. (IDN Times/ Herka Yanis)

Yusri juga mengatakan bahwa PT Kimia Farma juga sudah membebastugaskan tersangka EFY. Setelah kasus ini naik ke permukaan, tersangka sudah tidak lagi bekerja sebagai petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta.

"Yang bersangkutan sudah di bebas tugas oleh PT Kimia Farma," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengguna Twitter dengan inisial LHI mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani rapid tes di Bandara Soekarno Hatta. Dia juga mengaku dimintai uang atau diperas oleh diduga oknum petugas medis itu, guna mempermudah hasil tes cepat di Bandara.

Kala itu, korban hendak melakukan penerbangan dan melakukan tes cepat di Bandara Soetta. Namun hasil rapid test terduga korban menunjukkan reaktif COVID-19, karena itulah oknum yang diduga dokter tersebut menawarkan jasa untuk mengubah data menjadi non reaktif dengan biaya Rp1,4 juta.

Setelah korban setuju dan melakukan transaksi, oknum dokter langsung melakukan tindakan pelecehan pada korban, kemudian kisah ini viral di media sosial setelah korban menceritakan kembali pengalamannya.

Baca Juga: Dalami Kasus Pelecehan di Bandara Soetta, Polisi Periksa CCTV

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya